batampos – Menteri Luar Negeri Palestina Varsen Aghabekian Shahin mengatakan tantangan masyarakat internasional saat ini bukan lagi soal ada atau tidaknya konsensus mengenai solusi dua negara, melainkan kemauan untuk menerapkannya secara nyata.
“Persoalannya saat ini bukan lagi apakah terdapat konsensus internasional mengenai solusi dua negara. Konsensus tersebut sudah ada,” kata Varsen dalam diskusi Global Town Hall 2026 yang digelar Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) secara daring, Sabtu (19/9).
Dalam diskusi yang membahas isu pembangunan, kemanusiaan, dan keadilan tersebut, Varsen mengatakan persoalan Palestina telah menjadi ujian terhadap kredibilitas sistem internasional. Khususnya dalam memastikan hukum internasional berlaku secara universal dan keadilan diterapkan secara setara.
Menurut dia, prioritas utama saat ini adalah mengakhiri genosida di Jalur Gaza, melindungi penduduk sipil, serta memastikan bantuan kemanusiaan dapat masuk ke Gaza secara berkelanjutan, tanpa hambatan, dan sesuai kebutuhan.
Varsen juga menyoroti kebijakan perampasan tanah, pemindahan paksa, perluasan permukiman, serta aneksasi yang disebutnya semakin intensif terjadi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Kebijakan tersebut dinilai mengancam landasan teritorial bagi terwujudnya negara Palestina.
“Terorisme oleh pemukim Israel telah menjadi kenyataan sehari-hari. Masyarakat Palestina terusir dari wilayah mereka, pergerakan semakin dibatasi, tanah semakin terfragmentasi, dan aneksasi terus berlangsung melalui legislasi, kebijakan, serta penciptaan fakta di lapangan,” katanya.
Ia menilai berbagai kebijakan tersebut bukanlah langkah yang berdiri sendiri. Menurut Varsen, semuanya berkaitan dengan upaya mempertahankan kendali permanen Israel dan menghambat terwujudnya negara Palestina yang berdaulat.
“Semuanya merupakan bagian dari kebijakan yang saling berkaitan untuk mempertahankan kendali permanen Israel dan mencegah terwujudnya negara Palestina yang berdaulat,” ujarnya.
Varsen menyebut Aliansi Global untuk Implementasi Solusi Dua Negara dan Deklarasi New York telah membangun momentum politik untuk menerjemahkan komitmen internasional menjadi langkah konkret, terikat waktu, dan tidak dapat dibatalkan.
Ia menegaskan, terwujudnya kedaulatan dan kemerdekaan Palestina bergantung pada diakhirinya pendudukan serta dihentikannya kebijakan yang dinilai merusak landasan teritorial, politik, dan ekonomi bagi solusi dua negara.
“Rakyat Palestina memiliki hak yang tidak dapat dicabut untuk menentukan nasib sendiri, dan Negara Palestina merupakan realitas politik, hukum, dan nasional. Yang masih dirampas adalah kemampuan kami untuk menjalankan kedaulatan penuh atas wilayah kami akibat pendudukan ilegal Israel,” katanya. (*)
Editor : Jamil Qasim