batampos – Sebanyak 13 anak buah kapal (ABK) KM Aneuk Manja 02 asal Aceh Timur akhirnya dipulangkan ke Indonesia setelah mendapat amnesti dari Raja Thailand.
Ke-13 ABK tersebut sebelumnya ditangkap dan ditahan otoritas Thailand di Phuket sejak 11 Maret 2026 karena pelanggaran batas wilayah laut.
Konsulat Republik Indonesia (KRI) di Songkhla memfasilitasi proses pembebasan hingga pemulangan para ABK WNI tersebut ke Indonesia.
Konsul RI di Songkhla Winardy H. Lucky mengatakan, ke-13 ABK dipulangkan melalui penerbangan Phuket-Kuala Lumpur-Jakarta pada Jumat (18/9).
“Melalui pengawalan diplomasi KRI Songkhla, para nelayan secara resmi dibebaskan pada 21 Agustus 2026 setelah menerima pengampunan kerajaan,” kata Lucky, berdasarkan keterangan resmi KRI Songkhla, Minggu (29/9).
Setelah mendapatkan pengampunan kerajaan, KRI Songkhla melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar.
Koordinasi dilakukan dengan otoritas imigrasi hingga maskapai penerbangan, terutama karena terdapat perubahan regulasi dan prosedur pemulangan yang diterapkan lembaga setempat.
KRI Songkhla Atur Pemulangan 13 ABK
KRI Songkhla juga menyusun rencana perjalanan untuk mengantisipasi sejumlah kendala yang mungkin muncul selama proses pemulangan.
Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain rute transit, dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), serta pembatasan kuota penerbangan.
Setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, 13 ABK WNI tersebut diserahkan KRI Songkhla kepada Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI.
Selanjutnya, mereka diserahkan kepada Badan Penghubung Pemerintah Aceh untuk melanjutkan proses pemulangan ke daerah asal.
Perjalanan kemudian dilanjutkan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara.
Melalui koordinasi lintas lembaga tersebut, seluruh ABK akhirnya tiba di kampung halaman mereka di Aceh Timur pada Sabtu (19/9) malam.
“Keberhasilan pemulangan ini menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi pemerintah pusat, daerah, dan perwakilan RI di luar negeri dalam menjamin keselamatan serta hak-hak warga negara Indonesia,” ujar Lucky.
Pemulangan Terbanyak KRI Songkhla pada 2026
Lucky mengatakan pemulangan 13 ABK KM Aneuk Manja 02 menjadi pemulangan dengan jumlah ABK terbanyak yang difasilitasi KRI Songkhla sepanjang 2026.
Sebelumnya, KRI Songkhla juga memfasilitasi pemulangan seorang ABK KM Aneuk Manja 02 yang lebih dahulu dibebaskan pada 30 April 2026 setelah diketahui masih di bawah umur.
Sementara itu, KRI Songkhla masih mendampingi lima ABK KM Langka Bahagia Satu yang hingga kini menjalani proses hukum terkait dugaan pelanggaran batas maritim. (*)
Editor : Putut Ariyo