Jepang Naikkan Tarif Izin Tinggal, Permanent Residency Kini JPY200 Ribu

JawaPos • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 20:00 WIB
Bendera Jepang. (Kyodo)
Bendera Jepang. (Kyodo)

batampos - Jepang mulai menaikkan biaya bagi warga asing yang mengajukan perubahan atau perpanjangan status izin tinggal. Kenaikan paling signifikan terjadi pada biaya pengajuan permanent residency atau izin tinggal permanen yang melonjak 20 kali lipat menjadi JPY200 ribu atau sekitar Rp22,8 juta.

Dilansir dari Kyodo, Kamis (1/10), kenaikan tarif tersebut memicu lonjakan permohonan pada awal pekan. Warga asing berusaha mengajukan dokumen sebelum tarif lama berakhir.

Antrean panjang terlihat di sejumlah kantor imigrasi. Tingginya lalu lintas juga membuat sebagian pemohon kesulitan mengakses sistem pengajuan secara daring yang disediakan pemerintah.

Di Biro Layanan Imigrasi Regional Osaka pada Selasa, sekitar 350 orang telah mengantre ketika kantor dibuka pukul 09.00 waktu setempat. Antrean bahkan memanjang hingga ke luar gedung.

Sebelum tarif baru berlaku, biaya perubahan status izin tinggal atau perpanjangan masa tinggal ditetapkan JPY6.000 atau sekitar Rp684 ribu. Sementara itu, biaya pengajuan permanent residency sebelumnya sebesar JPY10 ribu atau sekitar Rp1,14 juta.

Mulai Kamis, biaya perubahan atau perpanjangan status izin tinggal disesuaikan berdasarkan masa tinggal yang diberikan. Tarif dimulai dari JPY10 ribu atau sekitar Rp1,14 juta untuk izin tinggal tiga bulan atau kurang, hingga JPY75 ribu atau sekitar Rp8,55 juta untuk masa tinggal lima tahun atau lebih.

Perubahan tarif tersebut dilakukan setelah revisi Undang-Undang Imigrasi dan Pengungsi Jepang disahkan pada Mei. Pemerintah menyebut meningkatnya biaya proses pemeriksaan visa sebagai salah satu alasan kenaikan tarif.

Bagi sebagian warga asing yang ingin tetap bekerja dan tinggal di Jepang, kenaikan biaya tersebut menjadi tambahan beban keuangan. Kondisi serupa juga dirasakan pencari suaka yang meninggalkan negara asal karena menghadapi berbagai persoalan.

Seorang pria berusia 30-an asal Afrika Timur yang datang ke Jepang pada 2023 mengatakan dirinya sedang mengajukan status pengungsi karena alasan politik.

Saat ini, dia tidak bekerja setelah pekerjaan musiman yang dijalaninya berakhir. Dia mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan karena banyak perusahaan Jepang enggan mempekerjakan pencari suaka.

Pria tersebut saat ini memiliki status izin tinggal "kegiatan yang ditunjuk" selama enam bulan. Dengan sistem baru, biaya perpanjangannya menjadi JPY18 ribu atau sekitar Rp2,05 juta.

"Saya menyukai Jepang," katanya. Dia menegaskan akan membayar biaya yang diperlukan agar dapat tetap tinggal di Jepang.

Namun, dia berharap pembuat kebijakan lebih banyak mendengarkan suara orang-orang yang terdampak langsung oleh aturan imigrasi.

Seorang pria asal Indonesia berusia 35 tahun juga merasakan dampak kenaikan tarif tersebut. Dia datang ke kantor imigrasi Osaka untuk mengajukan permanent residency sebelum tarif baru berlaku.

Menurutnya, kenaikan biaya hingga 20 kali lipat merupakan sebuah kejutan.

"Saya memiliki istri dan anak-anak warga Jepang, tetapi tanpa permanent residency, saya tidak bisa mendapatkan pinjaman dan menghadapi banyak kesulitan dalam kehidupan sehari-hari," katanya.

Pemerintah Jepang juga menetapkan tarif lebih rendah bagi warga asing yang mengalami kesulitan keuangan berat dan memenuhi syarat untuk mendapatkan pertimbangan kemanusiaan.

Bagi pemohon yang memenuhi kriteria tersebut, biaya perubahan atau perpanjangan status izin tinggal ditetapkan JPY10 ribu atau sekitar Rp1,14 juta. Sementara itu, biaya permanent residency untuk kelompok tersebut menjadi JPY20 ribu atau sekitar Rp2,28 juta.(*)

Editor : Cipi Ckandina
Tinggal Kerangka Naikkan izin jepang