Biaya Izin Tinggal Jepang Naik, Permanent Residency Melonjak 20 Kali Lipat

jpg • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 13:21 WIB
Biaya pengajuan secara daring sedikit lebih murah. Sementara itu, biaya pengajuan izin tinggal permanen melonjak 20 kali lipat menjadi 200.000 yen. Foto: ISTIMEWA
Biaya pengajuan secara daring sedikit lebih murah. Sementara itu, biaya pengajuan izin tinggal permanen melonjak 20 kali lipat menjadi 200.000 yen. Foto: ISTIMEWA

batampos – Jepang mulai memberlakukan kenaikan biaya bagi warga asing yang mengajukan perubahan maupun perpanjangan status izin tinggal. Kenaikan paling besar terjadi pada pengajuan permanent residency atau izin tinggal permanen yang melonjak 20 kali lipat menjadi 200 ribu yen atau sekitar Rp22,8 juta.

Dilansir Kyodo, Kamis (1/10), kenaikan tarif tersebut memicu lonjakan permohonan pada awal pekan. Sejumlah warga asing berupaya mengajukan dokumen sebelum tarif lama berakhir.

Antrean panjang terlihat di sejumlah kantor imigrasi Jepang. Tingginya jumlah pemohon juga membuat sebagian warga asing mengalami kesulitan mengakses sistem pengajuan secara daring yang disediakan pemerintah.

Di Biro Layanan Imigrasi Regional Osaka pada Selasa (29/9), sekitar 350 orang telah menunggu ketika kantor dibuka pukul 09.00. Antrean bahkan memanjang hingga ke luar gedung.

Sebelum tarif baru berlaku, biaya perubahan status izin tinggal atau perpanjangan masa tinggal ditetapkan sebesar 6.000 yen atau sekitar Rp684 ribu. Sementara biaya pengajuan permanent residency sebesar 10 ribu yen atau sekitar Rp1,14 juta.

 

Biaya Izin Tinggal Naik Mulai 1 Oktober

Mulai Kamis (1/10), biaya perubahan atau perpanjangan status izin tinggal disesuaikan dengan masa tinggal yang diberikan.

Tarif dimulai dari 10 ribu yen atau sekitar Rp1,14 juta untuk izin tinggal tiga bulan atau kurang. Biaya tersebut meningkat hingga 75 ribu yen atau sekitar Rp8,55 juta untuk izin tinggal dengan masa lima tahun atau lebih.

Sementara itu, biaya pengajuan permanent residency ditetapkan sebesar 200 ribu yen atau sekitar Rp22,8 juta.

Perubahan tarif tersebut dilakukan setelah revisi Undang-Undang Imigrasi dan Pengungsi Jepang disahkan pada Mei. Pemerintah Jepang menyebut meningkatnya biaya proses pemeriksaan visa menjadi salah satu alasan kenaikan tarif.

 

Pencari Suaka Ikut Terdampak

Kenaikan biaya menjadi tambahan beban bagi sebagian warga asing yang ingin tetap bekerja dan tinggal di Jepang. Kondisi serupa juga dirasakan pencari suaka yang meninggalkan negara asal karena menghadapi berbagai persoalan.

Seorang pria berusia 30-an asal Afrika Timur yang tiba di Jepang pada 2023 mengatakan dirinya sedang mengajukan status pengungsi karena alasan politik.

Saat ini, ia tidak bekerja setelah pekerjaan musiman yang dijalaninya berakhir. Ia mengaku kesulitan mendapatkan pekerjaan karena sejumlah perusahaan Jepang enggan mempekerjakan pencari suaka.

Pria tersebut saat ini memiliki status izin tinggal kegiatan yang ditunjuk selama enam bulan. Dengan sistem baru, biaya perpanjangannya menjadi 18 ribu yen atau sekitar Rp2,05 juta.

"Saya menyukai Jepang," katanya.

Ia mengatakan akan tetap membayar biaya yang diperlukan agar dapat tinggal di Jepang. Namun, ia berharap pembuat kebijakan lebih banyak mendengarkan suara orang-orang yang terdampak langsung oleh aturan imigrasi.

 

Warga Indonesia Ajukan Permanent Residency Sebelum Tarif Naik

Kenaikan tarif juga dirasakan warga Indonesia yang tinggal di Jepang.

Seorang pria asal Indonesia berusia 35 tahun mendatangi kantor imigrasi Osaka untuk mengajukan permanent residency sebelum tarif baru diberlakukan.

Menurutnya, kenaikan biaya hingga 20 kali lipat menjadi kejutan.

"Saya memiliki istri dan anak-anak warga Jepang, tetapi tanpa permanent residency, saya tidak bisa mendapatkan pinjaman dan menghadapi banyak kesulitan dalam kehidupan sehari-hari," katanya.

Pemerintah Jepang tetap menyediakan tarif lebih rendah bagi warga asing yang mengalami kesulitan keuangan berat dan memenuhi syarat untuk mendapatkan pertimbangan kemanusiaan.

Bagi pemohon yang memenuhi kriteria tersebut, biaya perubahan atau perpanjangan status izin tinggal ditetapkan sebesar 10 ribu yen atau sekitar Rp1,14 juta.

Sementara biaya pengajuan permanent residency bagi kelompok tersebut ditetapkan sebesar 20 ribu yen atau sekitar Rp2,28 juta. (*)

Editor : Putut Ariyo
Permanent Residency Imigrasi Jepang izin tinggal warga asing jepang