PSI Tembus 192, Singapura Pantau Titik Api dan Buka Peluang Penegakan Hukum
batampos – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia berdampak hingga Singapura. Indeks Standar Polutan atau Pollutant Standards Index (PSI) di wilayah tengah negara tersebut mencapai 192 pada 9 Oktober 2026, menjadi angka tertinggi sepanjang tahun ini.
Angka tersebut masuk kategori tidak sehat dan mendekati ambang batas sangat tidak sehat. Memburuknya kualitas udara juga memperpanjang episode kabut asap yang kembali melanda Singapura sejak awal September lalu.
Dikutip dari The Straits Times, Selasa (13/10), PSI di wilayah tengah Singapura mencapai 192 pada pukul 18.00 waktu setempat, Jumat (9/10).
Berdasarkan klasifikasi PSI Singapura, angka 101–200 masuk kategori tidak sehat, sedangkan nilai 201–300 tergolong sangat tidak sehat.
Kondisi ini kembali menyoroti dampak kebakaran hutan dan lahan di kawasan Asia Tenggara. Asap yang terbawa angin dari wilayah terdampak di Indonesia dapat melintasi perbatasan dan memperburuk kualitas udara negara tetangga.
Selain mengganggu aktivitas masyarakat, kabut asap berpotensi meningkatkan risiko gangguan kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, serta masyarakat yang memiliki penyakit pernapasan.
Singapura Pantau Titik Api
Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) menyatakan terus memantau perkembangan kabut asap, termasuk mengumpulkan informasi mengenai titik panas, sumber kebakaran, dan dampaknya terhadap kualitas udara.
NEA juga mendapat pertanyaan mengenai kemungkinan langkah hukum terhadap perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran di Indonesia yang memicu kabut asap lintas negara.
Namun, lembaga tersebut belum mengumumkan tindakan hukum terhadap perusahaan tertentu.
Singapura memiliki Undang-Undang Polusi Kabut Asap Lintas Negara atau Transboundary Haze Pollution Act yang disahkan pada 2014. Aturan ini memungkinkan penindakan terhadap pihak yang terbukti menyebabkan atau berkontribusi terhadap kabut asap lintas negara dalam kondisi yang memenuhi ketentuan hukum.
Salah satu ambang batas yang diatur adalah ketika PSI di wilayah Singapura berada pada kategori tidak sehat selama 24 jam atau lebih.
Pihak yang terbukti melanggar dapat dikenai denda hingga 100.000 dolar Singapura per hari, dengan batas maksimal total denda 2 juta dolar Singapura.
Meski demikian, penegakan hukum tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tingginya angka polusi. Otoritas tetap perlu mengumpulkan bukti yang menghubungkan sumber kebakaran dengan pihak yang bertanggung jawab.
Kabut Asap Berulang Sejak September
Kualitas udara Singapura dilaporkan kembali memasuki kategori tidak sehat sejak awal Oktober. Sebelumnya, episode kabut asap pada September juga berlangsung cukup lama.
Pada 4 September, PSI di wilayah tengah Singapura masuk kategori tidak sehat sejak pukul 07.00 dan bertahan hingga pukul 20.00 pada 5 September.
Sejumlah episode kabut asap berikutnya juga dilaporkan melampaui periode 24 jam yang menjadi salah satu ambang batas dalam aturan antipolusi lintas negara Singapura.
Kendati demikian, terpenuhinya ambang batas tersebut tidak otomatis membuktikan perusahaan tertentu bersalah. Penentuan tanggung jawab tetap memerlukan penyelidikan dan bukti yang memadai.
Kabut asap di kawasan Asia Tenggara selama ini kerap dikaitkan dengan kebakaran hutan dan lahan, termasuk yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan.
Cuaca panas dan kering dapat memperbesar risiko kebakaran serta menyulitkan proses pemadaman. Fenomena El Nino juga dapat memperburuk kondisi tersebut apabila meningkatkan kekeringan di wilayah terdampak.
Namun, tingkat keparahan kebakaran tetap dipengaruhi berbagai faktor, termasuk kondisi vegetasi, pengelolaan lahan, sumber api, dan upaya pemadaman.
Greenpeace Soroti Sejumlah Perusahaan
Di tengah memburuknya kualitas udara, kelompok lingkungan Greenpeace pada 5 Oktober 2026 dilaporkan mengidentifikasi sekitar 20 perusahaan perkebunan yang memiliki jumlah titik panas terbanyak terkait kabut asap.
Menurut laporan tersebut, beberapa perusahaan memiliki keterkaitan dengan kelompok usaha yang berbasis di Singapura dan Malaysia.
Salah satu konsesi yang disebut adalah Damai Agro Sejahtera, yang menurut Greenpeace berafiliasi dengan Bumitama Agri, perusahaan kelapa sawit yang berkantor pusat di Singapura.
Temuan itu menjadi bagian dari upaya menelusuri hubungan antara titik panas, aktivitas perkebunan, dan sumber kabut asap.
Namun, keberadaan titik panas di wilayah konsesi tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan pemegang konsesi melakukan pembakaran secara ilegal. Dugaan keterlibatan korporasi tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan.
Di Indonesia, penegak hukum juga melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran terkait karhutla.
Hingga akhir September 2026, berdasarkan laporan yang dikutip JawaPos.com, otoritas Indonesia telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka terkait kebakaran serta menyegel 68 perusahaan pemegang konsesi.
Kabut asap yang kembali melintasi batas negara menjadi pengingat bahwa penanganan karhutla membutuhkan pengawasan ketat, penegakan hukum yang konsisten, serta koordinasi regional.
Bagi Singapura dan negara tetangga lainnya, upaya mencegah kebakaran di sumbernya menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko pencemaran udara yang berulang setiap musim kemarau. (*)