batampos – Jumlah warga negara asing yang tinggal di Jepang mencapai rekor 4,28 juta orang pada akhir Juni 2026. Di tengah pengetatan aturan visa dan izin tinggal oleh pemerintah Jepang, jumlah warga Indonesia justru meningkat 15,6 persen dibandingkan akhir tahun lalu.
Data Badan Layanan Imigrasi Jepang menunjukkan, total warga asing yang menetap di Negeri Sakura tersebut bertambah sekitar 155 ribu orang dibandingkan akhir Desember 2025. Jumlah itu setara dengan 3,4 persen dari total populasi Jepang.
Dikutip dari Kyodo, Sabtu (17/10), peningkatan tersebut terjadi ketika pemerintah Jepang memperketat sejumlah persyaratan bagi warga asing yang ingin tinggal dan bekerja di negara itu.
Salah satu kebijakan yang diperketat menyasar visa pengelola bisnis. Pada Oktober tahun lalu, Jepang menaikkan persyaratan modal minimum dari 5 juta yen menjadi 30 juta yen atau sekitar Rp3,39 miliar.
Dampaknya terlihat pada jumlah pendatang baru melalui jalur tersebut. Pada semester pertama 2026, jumlah warga asing yang masuk menggunakan visa pengelola bisnis tercatat 635 orang, anjlok 80,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pemerintah Jepang juga menaikkan biaya pengajuan status tinggal dan memperketat persyaratan untuk memperoleh izin tinggal permanen. Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan aturan keimigrasian di bawah pemerintahan Perdana Menteri Sanae Takaichi.
Penduduk Permanen Terbesar
Berdasarkan status tinggal, penduduk permanen menjadi kelompok warga asing terbesar di Jepang, yakni 961.342 orang. Jumlah tersebut meningkat 1,5 persen dibandingkan akhir 2025.
Posisi berikutnya ditempati pemegang visa insinyur, spesialis humaniora, dan layanan internasional, termasuk penerjemah. Kelompok ini mencapai 516.184 orang atau meningkat 8,5 persen.
Sementara itu, jumlah warga asing dengan status pelajar naik 3,2 persen menjadi 479.626 orang.
Jepang juga mencatat 444.256 pekerja berketerampilan khusus. Mereka merupakan tenaga kerja yang memenuhi persyaratan keahlian tertentu untuk bekerja di sektor-sektor yang membutuhkan tenaga profesional.
Jumlah pekerja berketerampilan khusus kategori Tipe 2, yang mensyaratkan kemampuan dan pengalaman lebih tinggi, bahkan meningkat lebih dari dua kali lipat menjadi 18.295 orang dibandingkan akhir tahun lalu.
Warga Indonesia Terus Bertambah
Dari sisi negara asal, warga Tiongkok, Vietnam, dan Korea Selatan menjadi tiga kelompok terbesar yang tinggal di Jepang. Secara keseluruhan, warga dari ketiga negara tersebut mencakup sekitar separuh populasi warga asing di Negeri Sakura.
Di tengah dominasi negara-negara tersebut, jumlah warga Indonesia juga menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga akhir Juni 2026, jumlah warga Indonesia yang tinggal di Jepang bertambah 15,6 persen dibandingkan akhir 2025.
Kenaikan serupa juga terjadi pada warga Myanmar, yang jumlahnya meningkat 15,9 persen dalam periode yang sama.
Secara keseluruhan, jumlah kedatangan warga asing ke Jepang, termasuk wisatawan, melampaui 21,4 juta orang pada semester pertama 2026. Angka tersebut bertambah sekitar 71 ribu orang dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Meski demikian, jumlah kedatangan baru tercatat turun 0,1 persen menjadi sekitar 19,71 juta orang. Penurunan tersebut antara lain dipengaruhi berkurangnya jumlah pendatang dari Tiongkok di tengah memburuknya hubungan bilateral kedua negara.
Di sisi lain, jumlah warga asing yang tercatat tinggal secara ilegal mencapai 65.229 orang per 1 Juli 2026. Angka itu turun 4,8 persen dibandingkan enam bulan sebelumnya.
Warga Thailand menjadi kelompok terbesar dalam kategori tersebut, yakni 10.260 orang, disusul warga Vietnam dan Korea Selatan.
Data tersebut memperlihatkan dinamika kebijakan keimigrasian Jepang. Di satu sisi, pemerintah memperketat sejumlah persyaratan tinggal, tetapi di sisi lain jumlah warga asing yang menetap di negara itu terus mencatat rekor baru. (*)