Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Penyidik Polres Bintan Belum Periksa Pj Walikota Tanjungpinang, Ini Alasanya

Slamet Nofasusanto • Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:05 WIB
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo

batampos- Penyidik Satreskrim Polres Bintan masih menunggu surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan.

Diketahui, Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang diperkarakan PT. Bintan Properti Indo (Eks PT. Expasindo) di Km 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, kasus yang melibatkan Pj Wali Kota Tanjungpinang tetap di proses.

Penyidik, katanya, mengikuti prosedur yang ada mengingat salah satu tersangka merupakan pejabat daerah sehingga diperlukan surat persetujuan tertulis dari Kemendagri.

Dia mengatakan, surat permohonan dari penyidik Polres Bintan telah diterima Kemendagri pada 3 Mei lalu.

"Maksimal 30 hari sejak diterima Kemendagri," ujarnya.

Sejauh ini, katanya, penyidik belum menerima surat balasan dari Kemendagri.

"Kita masih menunggu suratnya dari Kemendagri," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik telah menahan 2 dari 3 tersangka dalam kasus ini yakni M Riduan yang merupakan Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Bintan dan Budiman, honorer di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#pj walikota tanjungpinang hasan