batampos- Jajaran Polsek Meral berhasil menangkap pria berinisial Z, 28, pelaku penjambretan di Surau Al-Mu'izzu Batu Lipai, Kelurahan Baran Timur pada 16 Mei lalu.
Pelaku diketahui nekat menjalankan aksi disaat korban mau menunaikan ibadah. Bahkan, korban sempat diancam dibunuh jika menolak menyerahkan ponsel, dan tas ransel yang dibawa.
"Korban saat itu sedang ingin melaksanakan ibadah salat di surau tersebut. Tiba-tiba, pelaku masuk merampas ponsel dan ransel yang dikenakan korban. Bahkan korban diancam dibunuh jika menolak," beber Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus didampingi Kapolsek Meral AKP. Kumala Enggar Anjarani, Rabu (22/5) lalu.
Ditambahkan Kapolres, pelaku sempat meminta kunci motor milik korban, namun ditolak. Akhirnya pelaku langsung kabur begitu saja menggunakan motor miliknya.
Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Meral. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Meral, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di sebuah kelenteng Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral.
"Modus pelaku merampas barang milik korban untuk dijual. Hasilnya dipergunakan untuk biaya kehidupan sehari-hari," lanjut Fadli Agus.
Dari tangan pelaku, Polsek Meral berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor merk Honda, satu unit ponsel, satu buah KTP milik korban, satu buah Kartu Indonesia Sehat milik korban, dan satu buah pisau lipat kecil.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp3.500.000. Terhadap pelaku disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun,” tutup Kapolres Karimun. (*)
Editor : Tunggul Manurung