Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Kompol Arsyad Riyandi mengatakan dalam penggerebekan, pihaknya menangkap tiga pengedar narkoba dan sejumlah barang bukti sabu 1,8 gram, timbangan digital, alat hisap sabu (bong), tiga ponsel dan sepeda motor.
"Setelah dapat informasi, kami berhasil menangkap tiga pengedar narkoba di salah satu hotel di Tanjungpinang, Kamis lalu," ungkapnya, Kamis (30/5).
Arsyad menjelaskan, tiga pengedar yakni Aldo, Vhatriya dan Jian Dita merupakan DPO Satnarkoba Polresta Tanjungpinang. Penetapan status DPO itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya.
"Mereka ini (tiga pengedar) masuk sindikat narkoba," jelas Kasat.
Arsyad menambahkan, sindikat pengedar narkoba ini sering mengedarkan sabu di Tanjungpinang. Buktinya dari transkrip komunikasi transaksi dari ponsel tiga pengedar.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait siapa bandar yang menjadi pemasok sabu kepada tiga pengedar yang ditangkap," tegas Arsyad.
Atas perbuatannya, tiga pengedar narkoba terancam hukuman 20 tahun penjara dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tiga pengedar ini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kasat. (*)
Editor : Tunggul Manurung