batampos- Untuk mempermudah warga yang tinggal di pulau ingin bercerai, Pengadilan Agama Tarempa membuat program sidang keliling atau sidang diluar kantor pengadilan.
Dari segi geografis, wilayah Kepulauan Anambas yang terdiri ratusan pulau dan jauhnya lokasi pengadilan dari jangkauan masyarakat, jadi alasan kuat program sidang keliling rutin dilakukan.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Tarempa, Muhammad Rujaini Tanjung mengatakan pada prinsipnya, sidang keliling ini ditujukan untuk kecamatan yang lokasinya sangat jauh dari kantor Pengadilan Agama yang terletak di Tarempa, Kecamatan Siantan.
Lalu, program ini dibuat berdasarkan keprihatinan Pengadilan Agama yang melihat langsung kondisi warga yang berada di pulau ingin memperjuangkan statusnya itu serta mempercepat proses gugatan perceraian warga.
"Ada warga yang mau cerai tapi kalau mau ke kantor kita harus memakan biaya hampir Rp 1 juta. Karena jarak yang jauh. Itu belum biaya panjar perkara, baru transportasinya saja," kata Rujaini kepada batampos disela-sela aktifitas sidang keliling yang diadakan di Desa Ladan, Kecamatan Palmatak, Jum'at, (21/6).
Berdasarkan pantauan batampos, warga antusias mengikuti sidang keliling yang pada saat itu digelar di Aula Kantor Camat Palmatak. Ada 3 kasus perceraian yang disidangkan Rujaini.\
"Alhamdulillah semua berjalan lancar. Pihak yang berperkara pun sangat koperatif di persidangan," kata Rujaini.
Warga, sambung Rujaini, tidak dibebankan biaya apapun untuk pelaksanaan sidang keliling karena Pengadilan Agama telah ada anggarannya tersendiri.
"Seluruh biaya baik transportasi dan makan hakim tidak dibebankan ke warga. Karena kita ada anggarannya sendiri. Saya tegaskan sidang keliling ini gratis," tegas Rujaini.
Tidak hanya kasus perceraian saja yang digelar, kasus hak waris pun juga dilaksanakan diluar kantor Pengadilan Agama.
"Cuma sidang mengenai waris memakan waktu yang lama. Jadi, tidak setiap saat kita sidangkan diluar kantor. Pada tahapan sidang mereka ada juga yang datang ke kantor agar prosesnya cepat," kata Rujaini.
Baca Juga: Hingga November Perceraian di Batam 1.816 Kasus, Paling Banyak Cerai Gugat
Untuk cara mendaftarkan perkara, warga langsung saja datang dengan membawa berkas persyaratan ke lokasi sidang keliling.
"Kita bantu mereka daftar gugatannya. Ini biaya 0 karena sistem online. Kalau ke kantor ada biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Rujaini. (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : Tunggul Manurung