Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Manajemen PT Putera Bentan Karya Bandel Tak Hiraukan Pemanggilan Penyidik PSDKP

Tunggul Manurung • Rabu, 10 Juli 2024 | 18:10 WIB
Petugas saat mendirikan papan pengumuman penyegelan kawasan PT Putera Bentan Karya di Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas
Petugas saat mendirikan papan pengumuman penyegelan kawasan PT Putera Bentan Karya di Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas

batampos - Pasca Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aktifitas pabrik aspal di Desa Temburun, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, manajemen PT Putera Bentan Karya sampai ini belum ada itikad baik untuk memenuhi panggilan dari penyidik Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) di Jakarta.

Kepala Pos PSDKP Anambas, Kotot Setiadi mengatakan pihaknya sejak awal proses penyelidikan hingga penutupan aktifitas perusahan itu, telah melayangkan 3 kali surat pemanggilan kepada manajemen.

"Sudah dipanggil tapi belum datang. Mengingat macam proses dari awal dan sekarang sedang dipanggil ke Batam dulu. Ga ada itikad baik," ujar Kotot, Selasa, (9/7).

Yang ia ketahui, awalnya pemilik perusahaan itu yaitu pengusaha asal Tanjungpinang, Akim. Tapi, disepanjang perjalanan, perusahaan itu diambil alih oleh orang lain.

"Dari awal pemilik susah dilacak. Sekarang kita masih lacak. Pak Budi (stafnya) sedang ke Tanjungpinang untuk memanggil pak Akim atau stafnya, Brando," tutur Kotot.

Sementara itu, staf Akim, Brando Purba saat dikonfirmasi membenarkan bahwa PT Putera Bentan Karya awalnya milik Akim.

"Dulu kita. Itu udh di take over dengan orang lain. Tapi belum lunas, sehingga belum kita balik nama," ujar Brando Purba.

Brando menuturkan pembeli PT Putera Bentan Karya yaitu Wahyudi yang waktu itu membeli masih menggunakan Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB).

"Yang take over Wahyudi, waktu PPJB itu belum pakai badan hukum," sebut Brando.

Perlu diketahui, PT Putera Bentan Karya ditutup oleh KKP pada Sabtu, (29/6) lalu. Manajemen Putera Bentan Karya telah melakukan akfitas ilegal reklamasi seluas 650 meter persegi di kawasan bakau sejak 2014 silam.

Akibatnya ekosistem perikanan dan terumbu karang menjadi rusak. Reklamasi itu diperuntukkan untuk membangun pelabuhan jeti tongkang.

Akibat perbuatannya, manajemen diancaman kurungan minimal 2 tahun dan denda Rp 2 Miliar, maksimal kurungan 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar. (*)

Reporter : Ihsan Imaduddin

Editor : Tunggul Manurung
#anambas