batampos- Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangkap 12 pengedar narkoba di berbagai lokasi di Tanjungpinang. Penangkapan dilakukan dalam kurun waktu dua minggu pada akhir Juli 2024.
Selain 12 pengedar narkoba, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba sabu dengan berat total lebih kurang 20 gram, 53 butir ekstasi, enam alat hisap (bong), timbangan digital, 11 ponsel dan tujuh motor.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Budi Santosa, mengatakan penangkapan pengedar dan pengguna narkoba yang terdiri dari 10 laki-laki dan dua perempuan tersebut, berdasarkan dari laporan masyarakat, hasil penyelidikan dan hasil pengembangan.
Budi menjelaskan, 12 pengedar masing-masing berinisial HS (33), SD (31), JN (25), OL (27), No (30), YS (30), AS (26), UJ (56), DH (35), IK (31), HR (31) dan TN (30).
"Dari 10 LP (laporan polisi), sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Budi didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Arsyad Riyandi di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (8/8).
Belasan tersangka ditangkap di lokasi berbeda-beda di tiga Kecamatan di Tanjungpinang sejak 13 Juli hingga 27 Juli 2024. Para tersangka ditangkap di Tanjungpinang Timur (enam kasus). Tanjungpinang Barat (tiga kasus) dan Kecamatan Bukit Bestari (satu kasus).
Kapolresta mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, 12 orang yang ditangkap itu, berstatus sebagai pengedar narkoba.
"Tidak ada residivis (mantan narapidana). Semua tersangka ini statusnya pengedar," jelas Budi.
Atas perbuatannya, 12 pelaku tindak pidana narkoba dijerat Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 6 tahun hingga 20 tahun penjara.
"Bersama instansi lainnya, kami akan memberantas peredaran narkoba karena narkoba membahayakan generasi penerus," tegas Kapolresta. (*)
Reporter: Yusnadi
Editor : Tunggul Manurung