Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

2 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia Direbus Polres Karimun

Tri Haryono • Kamis, 22 Agustus 2024 | 18:00 WIB

 

jajaran Polres Karimun saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba
jajaran Polres Karimun saat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba

batampos- Polres Karimun melakukan pemusnahan terhadap barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2.048 gram lebih di Mapolres Karimun, Rabu (21/8).

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa menyampaikan, pengungkapkan barang haram tersebut bersama KPPBC Tanjung Balai Karimun pada Selasa (30/7/2024) lalu.

" Kita juga mengamankan dua orang tersangka berinisial PR dan MFN. Untuk pemusnahan sendiri, dilakukan dengan cara direbus dan dibuang ke speting,'' terangnya.

Lanjutnya barang haram tersebut didapatkan di perairan Kundur yang berasal dari negara tetangga Malaysia yang dibungkus dalam kemasaran teh china merk guanyinwang itu akan diedarkan ke Provinsi Jambi. Dimana, kedua tersangka tersebut menjadi penumpang kapal ferry dari Kundur menuju Kuala Tungkal Provinsi Jambi.

" Modusnya, barang haram tersebut dibuang ke laut, kemudian ER yang mengambil. Untuk sementara hasil pemeriksaan mereka adalah kurir, tapi masih kita dalam siapa yang menjamin dari hasil keterangannya,'' tegasnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undang- Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar.

Dalam pemusnahan tersebut, disaksikan Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S, Kepala KPPBC TMP B TBK Jerry, Pengadilan Negeri Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, BNN Karimun dan juga dihadiri tokoh masyarakat.(*)

Editor : Tunggul Manurung
#sabu - sabu