batampos - Hermansyah alias Herman menggasak perhiasan emas dengan total seberat 50 gram milik warga Desa Batu Ampar, Izzaruddin pada Rabu, (10/7) lalu.
Kepala Desa Batu Ampar, Iskandar mengatakan pelaku beraksi pada subuh hari disaat pemilik rumah sedang asyik terlelap.
"Pelaku masuk ke rumah korban masuk lewat jendela," ujar Iskandar, Senin, (2/9).
Korban, lanjut Iskandar, baru mengetahui jika rumahnya dimasuk maling ketika hendak pergi buang air kecil di kamar mandi.
"Pas pagi hari, istrinya mau ke kamar mandi, terlihat kalau lemari sudah dalam posisi terbuka dan berantakan," sebut Iskandar.
Melihat lemari berantakan, korban lantas memeriksa keadaan dan tidak menemukan lagi perhiasan miliknya.
"Tidak hanya emas, surat berharga seperti sertifikat rumah dan bank pun juga diambil," kata Iskandar.
Terpisah, Kaur Bin Ops Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Anambas, Ipda Rudi Luis mengatakan pelaku telah berhasil diamankan di kediamannya yang berada di sekitar SD Negeri 006 Desa Tarempa Barat, Minggu, (1/9) malam
."Iya benar, hampir 50 gram emas," kata Rudi.
Setelah berhasil menangkap pelaku, polisi langsung melakukan pengembangan dengan membawa pelaku mendatangi Toko Mas Batang Hari yang berada di Pasar Baru Tarempa, Senin, (2/9).
Di Toko Mas Batang Hari, pelaku menjual berbagai macam perhiasan milik korban kepada penjaga toko bernama Hendri (diduga penadah) tanpa surat-surat.
Dalam pengamatan batampos, ketika diintograsi oleh polisi, Hendri sempat tidak mengaku telah menerima emas dari pelaku. Namun, dengan sedikit penekanan dari polisi, akhirnya mengaku telah terima dari pelaku.
"Saya sedikit lupa dengan wajahnya, jadi kurang ingat pak. Ada anting sepasang, rantai yang ada nama Yola, dan gelang tidak ada," kata Hendri.
Dikatakan Hendri, untuk berat rantai emas kisaran 10 gram dengan harga sekitar Rp 8 juta. Sedangkan anting diperkirakan hanya seberat kurang lebih 1 gram.
Ketika menerima emas dari pelaku, Hendri langsung melebur emas tersebut untuk kembali diolah dengan berbagai macam bentuk.
Sedangkan pengakuan pelaku, ia menjual emas tidak sekaligus. Penghasilan dia dari menjual emas hampir mencapai Rp 20 juta. "Rp 20 juta lebih. Tapi tidak sekaligus (jualnya)," kata pelaku saat di tanya polisi.
Ipda Rudi Luis mengatakan Herman merupakan residivis kasus pencurian kabel surya di Desa Impol, Pulau Jemaja yang dilakukannya pada beberapa tahun yang lalu.
"Belum sampai setahun keluar, sudah berbuat lagi. Kita masih melakukan pendalaman," pungkas Ipda Rudi Luis. (*)
Editor : Tunggul Manurung