Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pembahasan UMP Kepri masih Tunggu Regulasi

Mohamad Ismail • Selasa, 3 Desember 2024 | 08:00 WIB
Kepala Disnakertrans Kepri, Mangara M Simarmata.
Kepala Disnakertrans Kepri, Mangara M Simarmata.

batampos- Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Regional (UMR) sebanyak 6,5 persen. Sementara penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2025, masih menunggu regulasi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

UMP tahun 2025 diprediksi senilai Rp3.623.653 atau naik sebesar Rp221.161 jika ditambah 6,5 persen, dari nilai UMP tahun 2024 senilai Rp3.402.492.

"Presiden sudah umumkan (UMR) naik 6,5 persen. Tapi untuk ditetapkan oleh Gubernur, kita harus menunggu regulasi," kata Kepala Disnakertrans Kepri, Mangara M Simarmata, Senin (2/12).

Usai UMR diumumkan, Disnakertrans Kepri masih belum melakukan pembahasan untuk penetapan nilai UMP 2025. Disnaker juga masih terus berkomunikasi dengan Kemenaker, untuk melakukan hitung-hitungan upah minum tersebut.

"Karena tidak boleh langsung (menetapkan). Kita harus menghitung seperti apa 6,5 persen itu," tambahnya.

Selain itu, Mangara juga enggan membeberkan nilai kenaikan UMP tahun depan, yang nantinya jadi acuan pemerintah kabupaten kota untuk menetapkan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Sebab, Disnakertrans Kepri sendiri masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Apalagi, menurutnya untuk menetapkan UMP tersebut harus berlandaskan hukum yang tetap.

"Saya tidak mau mendahulukan peraturan. Terkait pengupahan ini (UMP) harus dadar hukum yang tetap," pungkasnya. (*)

 

Editor : Tunggul Manurung
#ump