Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kebijakan Penurunan Harga Tiket Penerbangan Tergantung Maskapai

Mohamad Ismail • Kamis, 5 Desember 2024 | 10:00 WIB
Kondisi Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Rabu (4/12).
Kondisi Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, Rabu (4/12).

batampos-Jumlah penumpang di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Kota Tanjungpinang, Kepri diprediksi bakal mengalami kenaikan saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 mendatang.

Angkasa Pura Indonesia Tanjungpinang memprediksi sedikitnya terdapat 13.090 penumpang pesawat yang tiba di Bandara RHF. Angka itu mengalami kenaikan sebesar 4 persen, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"13 ribu penumpang itu diprediksi saat masa Nataru, yaitu dari 19 Desember hingga 5 Januari 2025. Mengalami kenaikan 4 persen dari tahun lalu, yaitu sebanyak 12.546 penumpang," kata Airport Security and Service Departemen Head Angkasa Pura Indonesia Tanjungpinang, Rudy Sudrajat, Rabu (4/12).

Walaupun mengalami kenaikan, Angkasa Pura tidak melakukan penambahan maskapai penerbangan. Jumlah penerbangan tetap sama seperti hari biasa, yakni rute Jakarta dilayani oleh Garuda Indonesia, Batik Air dan Citilink.

Kemudian penerbangan antar daerah di Kepri, seperti rute Dabo Singkep Lingga, Tambelan Bintan dan Letung Kabupaten Anambas dilayani oleh maskapai Susi Air. Pesawat tersebut melakukan penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Jumat.

Untuk menghadapi perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Bandara RHF bakal melakukan persiapan pembentukan posko terpadu. Posko yang berisikan dari beberapa instansi itu bertugas melakukan monitoring angkutan udara di masa Nataru.

"Untuk waktu dan jadwal pelaksanaan posko terpadu menunggu surat dari Kementerian Perhubungan dan Kantor Pusat Angkasa Pura Indonesia," ungkapnya.

Saat disinggung harga tiket, Rudy menyampaikan bahwa penurunan harga tiket di masa Nataru merupakan kewenangannya masing-masing maskapai penerbangan yang beroperasi di Bandara RHF.

"Namun tetap mengacu pada tarif batas bawah dan tarif batas atas yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan," pungkasnya. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#penerbangan