Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

UMP Kepri 2025 Sah Rp3.623.654

Mohamad Ismail • Kamis, 12 Desember 2024 | 08:49 WIB
Kepala Disnakertrans Kepri, Mangara M Simarmata.
Kepala Disnakertrans Kepri, Mangara M Simarmata.

batampos- Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau 2025 resmi ditetapkan senilai Rp3.623.654. Besaran UMP itu mengalami kenaikan, sebesar Rp221 ribu lebih, jika dibandingkan dengan tahun 2024 ini.

Kenaikan UMP Kepri 2025 ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri nomor 114 tahun 2024.

Kepala Disnakertrans Kepri, Mangara M Simarmata mengatakan bahwa kenaikan UMP sebanyak 6,5 persen ini berdasarkan perintah dari Presiden Prabowo Subianto. Kenaikan nilai UMP 2025 sendiri, bertujuan untuk meningkatkan daya beli bagi para pekerja di Indonesia.

"Sudah disahkan. Meningkatnya upah ini bisa meningkatkan daya beli masyarakat, semoga harga di pasar juga stabil dan bisa menggerakkan ekonomi di Kepri," kata Mangara, Rabu (11/12).

Menurutnya, kenaikan UMP minimal 6,5 persen itu sudah melewati kajian yang mendalam, dalam rangka perbaikan daya beli pekerja di Indonesia. Kajian itu dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

"Jadi mereka punya perhitungan yang matang. Kita juga sudah bahas sejak 6 Desember dan sudah ditetapkan," tambahnya.

Sementara untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) masih dalam tahap pembahasan. Disnakertrans Kepri sendiri belum menerima hasil pembahasan UMK dari masing-masing kabupaten kota.

Penyerahan hasil pembahasan UMK ditetapkan pada 13 Desember mendatang. Sebab, Disnakertrans Kepri akan melakukan pembahasan lagi bersamaan dewan pengupahan.

"13 Desember kita mulai melakukan pembahasan. Lalu 18 Desember mendatang wajib ditetapkan," pungkasnya. (*)

 

Editor : Tunggul Manurung
#UMP Kepri