Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

9 Anak Ikut dapat Remisi Khusus Natal

Mohamad Ismail • Rabu, 25 Desember 2024 | 07:00 WIB

remisi

Acara pemberian remisi hari Anak Nasional di LPKA Kelas II Batam diwarnai kegiatan membasuk kaki orang tua, Selasa (23/7) pagi. F. Yofie Yuhendri/Batam Pos.
Acara pemberian remisi hari Anak Nasional di LPKA Kelas II Batam diwarnai kegiatan membasuk kaki orang tua, Selasa (23/7) pagi. F. Yofie Yuhendri/Batam Pos.

batampos- Sebanyak 254 narapidana alias napi yang ditahan di Rutan hingga Lapas yang ada di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi khusus perayaan Natal tahun 2024.

245 napi dewasa dan 9 orang napi anak tersebut mendapatkan remisi khusus I, yakni mendapatkan potongan masa hukuman penjara dari 15 hari, satu bulan, hingga dua bulan. Remisi tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan," kata Kasubag Humas dan Protokol Kemenkumham Kepri, Harry Maivi Azwar Ferdian, Minggu (23/12).

Ia merincikan, di Lapas kelas IIA Tanjungpinang sendiri setidaknya ada 20 orang yang mendapatkan remisi khusus natal tersebut. Kemudian di Lapas Kelas IIA Batam sebanyak 88 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 22 orang.

Lalu lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam 9 orang, Lapas Perempuan Kelas IIB Batam 14 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep 3 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 10 orang

"Rutan Kelas IIA Batam 72 orang dan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 16 orang," tambahnya.

Ia menambahkan, pemberian remisi tersebut merupakan wujud negara hadir, dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi Narapidana dan Anak Binaan, serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Menurutnya, remisi Natal diberikan kepada napi dan Anak Binaan yang beragama Nasrani dan telah memenuhi persyaratan administratif dan
substantif. Yaitu harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register buku catatan pelanggaran disiplin narapidana.

"Lalu telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi Anak Binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA, Lapas atau di Rutan," pungkasnya. (*)

 

Editor : Tunggul Manurung
#remisi