batampos- Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) mengamankan satu kapal asing.
Kapal berbendera Vanuatu tersebut diamankan di perairan Berakit, Bintan pada Selasa (31/12/2024).
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Jon Kenedi menyampaikan, awalnya petugas mencurigai kapal asing berlayar tanpa tujuan di perairan Berakit, Bintan.
Berdasarkan data dari Vessel Traffic Service (VTS) VTS Batam, kapal terdeteksi berlayar dari India.
Tapi sebelumnya dikabarkan kapal dengan jenis kapal penangkap ikan itu berlayar dari Korea menuju India.
"Kapal asing itu berlayar bolak-balik tanpa tujuan yang belum jelas di perairan Tanjungberakit, Bintan," ujar Jon di dermaga Pangkalan PLP Tanjunguban di Bintan, Sabtu (4/1/2025).
Jon menjelaskan, petugas sempat menghubungi pihak kapal, namun tak direspon.
Akhirnya, KPLP mengerahkan kapal patroli dari Pangkalan PLP Tanjunguban ke lokasi kapal itu berlayar.
"Setelah dipanggil, tidak direspon juga. Akhirnya kami dekati dan naik ke kapal. Kami interogasi, mereka terlihat gugup menjawab pertanyaan. Akhirnya, kapal ditarik ke pangkalan," kata Jon didampingi Kepala Pangkalan PLP Tanjunguban, Sugeng Riyono.
Dari pengakuan kru kapal, kapal tersebut dalam kondisi rusak. Hanya anehnya, pihak kapal tidak pernah melapor ke petugas.
"Kalaupun rusak mesinnya seharusnya mereka melapor tapi saat dipanggi mereka tidak merespon," ujar Jon.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Jon mengatakan, penangkapan dilakukan karena kapal yang membawa 6 orang kru asal Rusia itu tidak dilengkapi izin berlayar.
"Salah satu dugaan pelanggaran karena berlayar tanpa SBP (surat persetujuan berlayar). Kita sudah minta ke nakhoda, tapi nakhoda belum dapat menunjukkan dokumen-dokumennya," ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya masih mendalami terkait dugaan-dugaan pelanggaran lain yang dilakukan kapal tersebut.
"Kita akan mendalami lagi kesalahan-kesalahan apa yang benar-benar mereka lakukan," pungkasnya. (*)
Editor : Tunggul Manurung