Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

3.841 PPPK Pemprov Kepri yang Baru Dilantik Dipastikan Tak Terima Tambahan Penghasilan, Ini Alasannya

Mohamad Ismail • Senin, 25 Agustus 2025 | 13:30 WIB
Kepala BKAD Kepri, Venni (kiri) bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmad (kanan).
Kepala BKAD Kepri, Venni (kiri) bersama Gubernur Kepri Ansar Ahmad (kanan).

batampos- Sebanyak 3.841 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dipastikan tidak menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) pada tahun 2025 ini.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri, Venni Meitaria Detiawati mengatakan alasan TPP tersebut tidak diberikan, karena ribuan PPPK itu baru dilantik pada akhir bulan Mei lalu, dan belum menjalankan tugas selama satu tahun.

"Kalau TPP PPPK tahun ini memang belum (diberikan). Kan baru diangkat, jadi belum ada kinerjanya," kata Venni, Minggu (24/8).

Ia menjelaskan, TPP untuk ribuan PPPK tersebut baru akan dianggarkan pada tahun 2026 mendatang. Kendati demikian, pihaknya masih belum bisa memastikan berapa besaran nilai TPP yang bakal diterima PPPK tersebut.

Besaran TPP, kata dia nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran Pemprov Kepri, serta kinjera para PPPK tersebut. Namun, Pemprov memastikan belanja untuk pegawai tetap maksimal 30 persen dari APBD.

"Belum kita hitung berapa besaran TPP mya, namun akan disesuaikan dengan undangan-undang dan kemampuan keuangan daerah," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad meminta kepada ribuan PPPK untuk untuk menjalankan tugas dengan sebaik mungkin. Para PPPK itu akan dinilai kinerjanya untuk perpanjangan kontrak setiap 5 tahun sekali.

Selain itu, terdapat 20 orang dari dari 3.481 PPPK yang hanya akan bekerja selama satu tahun. Sebab, puluhan orang tersebut akan memasuki masa pensiun pada usia 57 tahun. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#pppk #tambahan penghasilan