Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Ada Alasan Teknis, Penetapan 1.521 PPPK Paruh Waktu Pemprov Kepri Belum Dilakukan

Tunggul Manurung • Minggu, 14 September 2025 | 15:00 WIB
Peserta seleksi PPPK Kota Batam berdoa sebelum mengikuti ujian di Hotel Golden View, Bengkong, Jumat (17/11/2023). Tahun ini, Pemko Batam kembali mengusulkan ribuan formasi PPPK dan puluhan CPNS.
Peserta seleksi PPPK Kota Batam berdoa sebelum mengikuti ujian di Hotel Golden View, Bengkong, Jumat (17/11/2023). Tahun ini, Pemko Batam kembali mengusulkan ribuan formasi PPPK dan puluhan CPNS.

batampos- Ribuan pegawai non ASN di Pemerintah Provinsi Kepri yang telah diusulkan menjadi PPPK paruh waktu harus masih bersabar. Penetapan kebutuhan formasi hingga kini belum dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Berdasarkan jadwal dari Kemenpan RB, penetapan ribuan pegawai non-ASN tersebut dilakukan pada 4 September kemarin. Namun hingga saat ini, penetapan tersebut belum juga dilakukan.

"Harusnya 4 September sudah keluar surat penetapan, namun sampai saat ini belum keluar," kata Kepala Bidang Pengadaan BKD Kepri, Teuku Irvan, Jumat (12/9).

Ia menjelaskan, BKD Kepri juga telah berkoordinasi ke Kemenpan RB untuk mempertanyakan prihal tersebut. Menurutnya, belum dilakukan penetapan tersebut karena adanya kendala teknis.

"Karena bukan hanya Kepri saja yang mengusulkan PPPK paruh waktu. Saya rasa ada kendala, jadi harus harap bersabar," tambahnya.

Awalnya, Pemprov Kepri mengusulkan 1.524 orang pegawai non-ASN untuk menjadi PPPK paruh waktu. Seiringnya waktu, terdapat tiga orang yang mengundurkan diri, karena faktor pribadi. Pegawai yang mengundurkan diri itu bertugas di Biro Pemerintahan dan Dinas Kominfo Kepri.

Sementara yang tidak mengundurkan diri, sebanyak 1.385 diantaranya merupakan guru dan tenaga teknis di Tata Usaha sekolah jenjang SMA/SMK di Provinsi Kepri.

"Jika sudah ditetapkan, maka akan kita umumkan. Setelah ini PPPK harus melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), yang kemudian akan memperoleh nomor induk pegawai," pungkasnya. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#pppk