batampos- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan tersangka baru, dalam kasus lanjutan dugaan korupsi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal, di Pelabuhan se Batam tahun 2015-2021.
Dua tersangka itu yakni Ahmad Jauhari sebagai Direktur PT. Bias Delta Pratama dana Suyono sebagai Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan, Bidang Komersil 2012-2016.
"Ini adalah perkara lanjutan. Perkara sebelumnya sudah menjalani persidangan dan telah berkekuatan hukum," kata Aspidsus Kejati Kepri, Mukharom, Selasa (30/9) sore.
Sementara untuk modusnya, kata dia kedua tersangka mendapatkan pekerjaan, namun tanpa mengantongi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam, hingga menimbulkan kerugian negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, kasus ini menimbulkan kerugian 272.492 US Dollar, atau jika dirupiahkan sebanding dengan Rp4.548.519.924.
"Kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari kedepan," tambahnya.
Ia menjelaskan, bahwa Kejati Kepri sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus serupa. Yaitu terpidana Allan Roy Gemma, yang saat itu Direktur PT. Gemalindo Shiping Batam dan Direktur PT. Gema Samudera Sarana. Selanjutnya Syahrul Direktur PT. Pelayanan Kimia Samudra dan Direktur Utama PT. Segara Catur Perkasa.
"Kemudian Hari Setyobudi sebagai Kepala Kantor Pelabuhan Kelas I Batam dan Heri Kafianto sebagai Kabid Komersil Kantor Pelabuhan Laut Batam," sebutnya.
Selain itu, kata dia PT. Bias Delta Pratama merupakan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal, tanpa adanya suatu kerjasama operasional (KSO) dengan BP Batam.
"Sehingga BP Batam tidak memperoleh bagi hasil sesuai dengan pelaksanaan kegiatan tersebut," tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (*)
Editor : Tunggul Manurung