batampos- RSJKO Engku Haji Daud (EHD) Tanjunguban menghadapi berbagai tantangan dalam mengevakuasi pasien jiwa.
Ketua Tim Evakuasi Pasien Jiwa RSJKO EHD, Ns Yanti Girsang mengungkapkan bahwa tantangan yang dihadapi antara lain pasien yang kabur saat proses evakuasi.
"Pasien yang selesai asesmen dan siap untuk diantar ke rumah sakit, tiba-tiba kabur sehingga tim harus mencari ke rumah-rumah warga," ujarnya.
Selain itu, keterbatasan transportasi juga menjadi tantangan dalam proses evakuasi pasien jiwa.
Ia mengatakan bahwa pihak rumah sakit harus menggunakan transportasi laut seperti speedboat untuk menjemput pasien khususnya dari Batam.
"Kita harus mencarter speedboat dahulu, tapi kami tidak memungut biaya, karena menjadi bagian dari kegiatan sosial rumah sakit," katanya.
Saat ini, ia mengatakan, pihak rumah sakit sedang mengupayakan solusi untuk mengatasi masalah ini.
"Lagi disiasati, mungkin menggunakan transportasi milik provinsi," ujarnya.
Baru-baru ini, RSJKO EHD menerima 14 pasien jiwa dari dua yayasan di Batam.
Pasien-pasien tersebut merupakan bagian dari program evakuasi pasien jiwa yang telah berjalan sejak akhir 2023.
"Program ini diaktifkan kembali tiga bulan terakhir," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa timnya melakukan kunjungan ke Batam setiap dua minggu sekali.
Tujuan kunjungan ini bukan hanya untuk menjemput pasien baru, tetapi juga untuk mengantarkan pasien yang telah selesai menjalani perawatan di rumah sakit.
Kunjungan rutin ini tidak hanya dilakukan di Batam, tetapi juga di Kijang.
"Jadi kita jemput pasien di Batam atau Kijang, sekalian mengantarkan pasien yang sudah selesai pengobatan," ujarnya.
Saat ini RSJKO EHD menangani 27 pasien jiwa, terdiri dari 10 pasien perempuan dan 17 pasien laki-laki.
Sebagian besar pasien berasal dari Batam dan mengalami masalah ekonomi, keluarga, dan kegagalan berulang.
Tiga pasien di antaranya dirawat di Unit Perawatan Intensif Psikiatri (UPIP) karena kondisinya yang masih belum stabil.
Ia menjelaskan bahwa pasien jiwa yang baru masuk di RSJKO EHD akan menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan jiwa untuk menentukan langkah perawatan yang tepat.
Pasien akan berada di rumah sakit maksimal 18 hari sesuai ketentuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Namun, jika kondisi pasien telah stabil, maka mereka dapat dipulangkan lebih awal.
"Jadi tergantung kondisi pasiennya. Ada yang tidak sampai 18 hari atau 14 hari sudah bisa pulang, karena dianggap sudah bisa berobat jalan," pungkas Yanti. (*)
Editor : Tunggul Manurung