batampos- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menyatakan berkas perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan atas Kapal Rig Setia di Perairan Lobam, Bintan lengkap alias P21.
"Para tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan, Selasa (11/11) malam.
Ia mengatakan bahwa berkas perkara dan para tersangka dugaan korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan atas Kapal Rig Setia di Bintan telah diserahkan ke JPU pada 11 November 2025, setelah dinyatakan lengkap pada 6 November 2025.
Penyerahan Tahap II ini merupakan tindak lanjut penyidikan yang sebelumnya telah diserahkan pada 23 Oktober 2025.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini yaitu Iwan Sumantri sebagai Kepala KUPP Tanjunguban Juni 2021 hingga Februari 2023 dan Muqrobin sebagai Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjunguban periode Maret 2021 hingga Mei 2023.
Lalu, Samsul Nizar sebagai Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjunguban periode 2021 hingga 2024, dan Rival Pratama sebagai Direktur PT PAB.
"Mereka akan ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal Tahap II dilaksanakan," ujarnya.
Dengan berkas perkara yang sudah lengkap, perkara dugaan korupsi PNBP Jasa Kepelabuhan atas Kapal Rig Setia di Bintan akan segera masuk ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
"Perkara akan dilimpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang," pungkasnya. (*)
Editor : Tunggul Manurung