Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

304 WNA Ditindak Sepanjang 2025, Imigrasi Kepri Perkuat Pengawasan Orang Asing

Eusebius Sara • Sabtu, 7 Februari 2026 | 18:30 WIB
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri, Denni Tresno Sulistianto. F. Eusebius Sara/Batam Pos
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri, Denni Tresno Sulistianto. F. Eusebius Sara/Batam Pos

batampos - Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Kepulauan Riau (Kepri) terus diperketat. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau mencatat sepanjang tahun 2025 telah melakukan penindakan terhadap 304 WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian, dengan sanksi mulai dari deportasi hingga tindakan administratif keimigrasian (TAK).

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Kepri, Denni Tresno Sulistianto, mengatakan pengawasan WNA, termasuk tenaga kerja asing (TKA), dilakukan secara maksimal dan berkelanjutan. Penguatan pengawasan menjadi prioritas seiring meningkatnya aktivitas ekonomi dan mobilitas orang di wilayah perbatasan tersebut.

Menurut Denni, terdapat dua skema utama pengawasan yang diterapkan. Pertama, pengawasan mandiri oleh petugas imigrasi di unit pelaksana teknis (UPT). Di Kepri, terdapat delapan UPT imigrasi yang aktif melakukan pemantauan rutin terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah kerja masing-masing.

“Kedua, pengawasan terpadu dengan menggandeng instansi lain melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora). Pengawasan gabungan ini penting untuk memperluas jangkauan dan meningkatkan efektivitas penindakan,” ujarnya saat dijumpai di kantornya di Sekupang.

Pada tahun lalu, Imigrasi Kepri juga mengintensifkan operasi pengawasan bersama sejumlah lembaga, di antaranya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Korps Kepolisian Perairan dan Udara. Kolaborasi lintas instansi ini dinilai krusial, terutama dalam mendeteksi pelanggaran di kawasan pelabuhan, perairan, dan pusat aktivitas industri.

Denni menjelaskan, modus pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal. “Ada WNA yang seharusnya tidak diperbolehkan bekerja, namun izin tinggalnya digunakan untuk bekerja. Terhadap pelanggaran seperti ini, kami lakukan penindakan tegas sesuai aturan,” katanya.

Dari total 304 WNA yang ditindak sepanjang 2025, sebagian besar dikenai sanksi deportasi dari wilayah Indonesia, termasuk terhadap TKA yang tidak memenuhi ketentuan. Penindakan ini, lanjut Denni, merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum keimigrasian.

Secara wilayah, Batam masih menjadi daerah dengan jumlah penindakan terbanyak. Namun, Denni mengungkapkan tren peningkatan TKA juga mulai terlihat di Bintan seiring geliat investasi dan pariwisata. “Karena itu, pengawasan terus kami lakukan, baik secara internal oleh UPT maupun melalui operasi bersama,” ujarnya.

Ke depan, Imigrasi Kepri menegaskan akan terus memperkuat pengawasan preventif dan represif, sekaligus meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum lainnya. Langkah ini diharapkan mampu memastikan keberadaan WNA di Kepri berjalan sesuai aturan dan mendukung iklim investasi yang sehat. (*)

 

Editor : M Tahang
#Imigrasi Kepri #pengawasan orang asing