Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Gubernur Kepri Segera Panggil Perusahaan, Terkait Temuan TKA Ilegal di KEK Galang Batang

Mohamad Ismail • Selasa, 24 Februari 2026 | 04:00 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad. F. Mohamad Ismail/Batam Pos
Gubernur Kepri Ansar Ahmad. F. Mohamad Ismail/Batam Pos

Batampos - Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menanggapi soal temuan ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja tanpa mengantongi dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan.

Temuan itu berdasarkan hasil inspeksi mendadak yang dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) pada beberapa waktu lalu. Ansar menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu, untuk memastikan izin bekerja ratusan TKA tersenut.

Selain itu, Ansar menyebut akan memanggil pihak perusahaan di KEK Galang Batang yang nekat mempekerjakan TKA tanpa dilengkapi dokumen RPTKA. Sebab, perbuatan tersebut dapat menghambat raupan retribusi TKA di Kepri.

"Nanti kita cek dulu dan panggil pengusahanya. Agar mereka dapat membayar Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)," kata Ansar, Senin (23/2/2026).

Selain itu, Ansar mengaku akan mempelajari aturan Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi untuk menentukan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan, dengan mempekerjakan TKA tanpa izin resmi.

"Nanti kita pelajari dulu aturan dari disnaker," tegas Ansar.

Sementara itu, Sekretaris Disnakertrans Kepri, John Andariasta Barus mengatakan bahwa Tim Pengawas Kemnaker RI memang menemukan ratusan TKA tanpa RPTKA saat melakukan sidak di kawasan KEK Galang Batang.

Disnakertrans Kepri juga menegaskan bahwa TKA yang bekerja di RI harus memiliki RPTKA. Sebab, di dalam RPTKA mengatur tentang retribusi TKA per orang, yakni senilai 100 USD untuk satu bulan.

"Kemnaker masih validasi. Jadi jangan sampai tulang pasang batu juga TKA. Ini dapat mengurangi kesempatan warga kita untuk bekerja," pungkasnya. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#tka ilegal #KEK Galang Batang