Praktik Pungli Imigrasi Batam Dinilai Gerus Kepercayaan Publik dan Legitimasi Negara

Mohamad Ismail • Dipublikasikan Kamis, 9 April 2026 | 17:45 WIB
Pengamat Kebijakan Publik di Kepri, Alfiandri. F. Alfiandri untuk Batam Pos 
Pengamat Kebijakan Publik di Kepri, Alfiandri. F. Alfiandri untuk Batam Pos 

Batampos - Praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas Imigrasi Batam dinilai tidak hanya merugikan para turis, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik dan legitimasi negara akibat lemahnya pengawasan serta tata kelola pelayanan yang belum optimal.

Sehingga, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Terlebih, Kota Batam sendiri merupakan daerah strategis yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, hingga pintu keluar dan masuknya turis-turis.

"Munculnya dugaan pungli menunjukkan adanya persoalan serius dalam penyelenggaraan pelayanan publik di sektor ini," kata Pengamat Kebijakan Publik di Kepri, Alfiandri kepada Batam Pos, Kamis (9/4/2026).

Menurut Dosen FISIP UMRAH tersebut, pungli tidak sekadar pelanggaran administratif oleh oknum petugas saja. Melainkan mencerminkan kegagalan sistemik dalam tata kelola pelayanan. 

Dimana,  praktik tersebut mengindikasikan lemahnya penerapan prinsip "good governance" atau Tata kelola Pemerintahan yang baik, terutama dalam hal transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum.

"Terkadang kita selalu mengkambing hitamkan atas nama oknum, padahal dapat diasumsikan bahwa telah terjadi kejahatan dalam praktik atas prosedur layanan keimigrasian," tambahnya.

Celah tersebut terjadi dikarenakan adanya prosedur layanan yang masih membuka ruang interaksi langsung antara petugas dan masyarakat yang kerap dimanfaatkan untuk menciptakan biaya tambahan, di luar ketentuan resmi.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Guru di SMP Negeri 1 Siantan Berakhir Damai, Polisi Tetap Beri Pembinaan

Sehingga dugaan pungli itu juga dapat dilihat melalui pendekatan principal agent problem, di mana terdapat kesenjangan antara kebijakan yang dirumuskan pemerintah pusat dengan praktik di lapangan. 

Ia menegaskan, adanya tindakan nakal dari petugas menggambarkan bahwa petugas merasa sebagai pelaksana kebijakan memiliki diskresi yang cukup besar, sementara pengawasan belum berjalan optimal.

Kondisi ini, dinilai diperparah oleh potensi asimetri informasi dan lemahnya sistem kontrol internal, sehingga praktik pungli sulit terdeteksi secara cepat.

Sementara dari sisi ekonomi politik, tingginya mobilitas manusia di Batam turut menciptakan tekanan terhadap layanan imigrasi. Dalam situasi tertentu, kebutuhan akan layanan cepat mendorong sebagian masyarakat untuk mencari jalur pintas.

"Yang pada akhirnya memperkuat praktik pungli sebagai biaya informal," ungkapnya.

Ia menilai, dampak yang ditimbulkan atas perbuatan oknum tersebut tidak hanya dirasakan oleh individu pengguna layanan, akan tetapi juga berdampak luas terhadap kepentingan publik lainnya.

Bahkan, kejadian tersebut dapat membuat negara sahabat atau negara tertentu merasa kecewa atas layanan petugas Imigrasi Batam. Alfiandri juga menganggap, kejadian itu akan menimbulkan resiko tinggi kepada pemerintah Republik Indonesia.

Praktik pungli di sektor imigrasi juga berisiko memengaruhi iklim investasi dan kunjungan wisatawan serta aktivitas lainnya sebagai potensi keuntungan nasional di Batam. Hal itu menjadi ancaman bagi devisa negara.

Bahkan resiko tertinggi pula dapat mengancam RI, yakni dari aspek keamanan. Pungli dapat membuka celah bagi masuk atau keluarnya individu yang tidak memenuhi persyaratan, sehingga melemahkan fungsi pengawasan perbatasan.

Baca Juga: Heeseung Perkenalkan Identitas Baru sebagai EVAN, Siap Jalani Karier Solo

Pemerintah sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk menekan praktik pungli, seperti digitalisasi layanan, penerapan sistem antrean online, serta operasi pemberantasan pungli. 

"Namun, efektivitas kebijakan tersebut masih menghadapi tantangan dalam implementasi, terutama terkait konsistensi pengawasan dan integritas aparatur," sebutnya.

Ia menegaskan, kasus pungli di imigrasi Batam telah menjadi pengingat bahwa kualitas pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh integritas pelaksana dan efektivitas sistem pengawasan.

"Tanpa perbaikan yang komprehensif, praktik serupa berpotensi terus berulang dan menghambat upaya reformasi birokrasi di Indonesia," pungkasnya. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
Pengamat Kebijakan Publik Pungli Imigrasi Batam