Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Diskusi Publik RUU Hukum Perdata Internasional,Kemenkum Kepri jadi Fasilitator

Mohamad Ismail • Selasa, 14 April 2026 | 17:20 WIB
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepri, Hot Mulian Silitonga saat memberikan sambutan dalam diskusi publik RUU Hukum Perdata Internasional. F. Kemenkum Kepri untuk Batam Pos 
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepri, Hot Mulian Silitonga saat memberikan sambutan dalam diskusi publik RUU Hukum Perdata Internasional. F. Kemenkum Kepri untuk Batam Pos 

Batampos - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepri menjadi fasilitator diskusi publik RUU Hukum Perdata Internasional bersama Pansus DPR RI di Batam, Selasa (14/4/2026) hari ini.

Kegiatan ini guna menghimpun masukan strategis dari akademisi dan pemangku kepentingan  untuk memperkuat substansi regulasi dalam Prolegnas. Acara berlangsung di Universitas Internasional Batam (UIB).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepri, Hot Mulian Silitonga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara instansi pemerintah dengan dunia akademisi. 

"Penghimpunan masukan dari daerah sangat krusial untuk mewujudkan sistem hukum perdata internasional yang terintegrasi dan relevan dengan dinamika global," kata Hot Mulian.

Baca Juga: Percakapan Terakhir yang Menggetarkan, Firasat Ayah Bripda Natanael

Sementara Dekan Fakultas Hukum UIB, Luh Sudirman menyampaikan bahwa Batam memiliki posisi geografis yang sangat strategis karena berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia serta menjadi destinasi utama investasi asing.

"Kondisi ini menuntut adanya pengaturan khusus dan kepastian hukum terkait perdata internasional guna melindungi kepentingan masyarakat maupun investor di wilayah perbatasan," ungkapnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Subdirektorat Hukum Internasional Direktorat OPHI Ditjen AHU, Dinda Dian, memaparkan latar belakang serta pokok-pokok pengaturan dalam RUU HPI.

Ia memberikan gambaran mengenai upaya pemerintah dalam membangun sistem hukum yang lebih komprehensif untuk menjawab berbagai tantangan hukum perdata lintas negara yang kian kompleks.

Baca Juga: LE SSERAFIM Umumkan Album Pureflow, Ini Tanggal Rilis dan Detailnya

Sebagai bentuk apresiasi atas kolaborasi tersebut, dilakukan penyerahan plakat dan piagam penghargaan kepada Universitas Internasional Batam oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum.

Kemudian pihak UIB juga menyerahkan buku bahan ajar dan referensi dosen Fakultas Hukum kepada Kanwil Kemenkum Kepri sebagai simbol penguatan literasi hukum antara praktisi dan akademisi.

Kegiatan yang diakhiri dengan sesi foto bersama ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi lahirnya regulasi HPI yang mampu menjawab kebutuhan hukum di wilayah strategis seperti Kepulauan Riau, sekaligus memperkokoh kedaulatan hukum Indonesia dalam kancah internasional. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Diskusi Publik #RUU Hukum Perdata Internasional #kemenkum kepri