Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Pempov Kepri Kaji Wacana Hapus Syarat KTP PKB Pemilik Lama

Mohamad Ismail • Senin, 20 April 2026 | 15:00 WIB
PELAYANAN pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Tanjungpinang. F. Mohamad Ismail/Batam Pos
PELAYANAN pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Tanjungpinang. F. Mohamad Ismail/Batam Pos

Batampos - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri akan melakukan kajian terlebih dahulu, untuk menghapus syarat KTP pemilik pertama dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan pihaknya tengah mempelajari terkait usulan kebijakan tersebut. Hal ini, guna memastikan pemberlakuan itu berdampak positif bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Nanti kita bahas dulu dan pelajari lebih lanjut, sebelum syarat pembayaran PKB tersebut diterapkan," kata Ansar, Minggu (19/4/2026).

Baca Juga: Pelajar SD Tewas Tenggelam di Kubangan Bekas Galian Timah

Selain itu, Ansar juga belum bisa memastikan terkait ada atau tidaknya program pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2026 ini. Apalagi, warga cenderung menunda bayar pajak demi menunggu diskon dari pihak pemerintah.

"Positifnya tentu membantu masyarakat, tapi negatifnya warga jadi terbiasa menunggu pemutihan terus," sebutnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, mendorong Kepri mencontoh Jawa Barat yang telah menghapus syarat KTP pemilik lama demi memudahkan wajib pajak dan perusahaan.

Baca Juga: Tak Lagi di Hotel, Perpisahan Siswa Batam Digelar di Sekolah

"Saya usul Pak Gubernur terbitkan edaran serupa agar minat bayar pajak meningkat," sebutnya.

Selain soal KTP, DPRD turut meminta Samsat agar mempermudah proses balik nama kendaraan bekas untuk menggerakkan ekonomi otomotif daerah.

"Jangan dipersulit lagi, kalau balik nama mudah, ekonomi bisa berjalan lancar," pungkasnya. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Syarat PKB #Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor #pemprov kepri