batampos – Perlindungan jaminan sosial tenaga kerja di Kepulauan Riau masih menghadapi persoalan serius. Hingga pertengahan 2026, tingkat kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai sekitar 51 persen.
Artinya, ratusan ribu pekerja di provinsi industri dan perdagangan tersebut masih bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepulauan Riau, Diky Wijaya, mengatakan rendahnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi perhatian pemerintah daerah.
Baca Juga: OJK Kepri Dorong Literasi Keuangan Lewat Nilai-Nilai dan Pemikiran Raja Ali Haji
Menurut dia, jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting untuk melindungi pekerja dari berbagai risiko kerja, mulai dari kecelakaan kerja hingga jaminan hari tua.
“Ketaatan terhadap jaminan sosial tenaga kerja masih sekitar 51 persen. Artinya masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya,” ujarnya, Jumat (15/5).
Data Disnakertrans Kepri menunjukkan Batam masih menjadi wilayah dengan jumlah pekerja terbesar di Kepri. Dari total 581.006 pekerja, baru 339.519 orang yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan atau sekitar 58,44 persen.
Meski lebih tinggi dibanding daerah lain di Kepri, angka tersebut dinilai masih jauh dari ideal. Kota industri yang dipenuhi kawasan manufaktur, galangan kapal, dan sektor jasa itu masih menyisakan lebih dari 240 ribu pekerja tanpa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kondisi serupa juga terjadi di Tanjungpinang. Dari total 101.576 pekerja, hanya 39.652 orang yang tercatat sebagai peserta aktif atau sekitar 39,04 persen.
Sementara di Kabupaten Natuna, tingkat kepesertaan tercatat 41,16 persen dengan 15.090 peserta aktif dari total 36.661 pekerja.
Adapun Kabupaten Kepulauan Anambas mencatat tingkat kepesertaan sebesar 49,51 persen. Dari total 21.281 pekerja, baru 10.537 orang yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Diky, rendahnya kepesertaan tidak hanya dipengaruhi kepatuhan perusahaan, tetapi juga minimnya literasi masyarakat terkait pentingnya perlindungan sosial tenaga kerja.
Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong sosialisasi dan pengawasan terhadap perusahaan agar memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya.
Selain memperluas perlindungan pekerja, Disnakertrans Kepri juga berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui Balai Latihan Kerja (BLK).
Baca Juga: Telusuri Jejak Sejarah Batam, SWARA Kenalkan Wisata Budaya dan Religi Lewat City Tour
Program pelatihan tersebut ditujukan untuk menyiapkan tenaga kerja lokal yang sesuai dengan kebutuhan industri di Kepri.
“Industri membutuhkan tenaga kerja yang siap pakai. Tugas kami melatih, setelah itu mereka siap masuk ke pasar kerja,” kata Diky.
Ia menjelaskan, pelatihan di BLK terbuka bagi masyarakat umum maupun serikat pekerja dengan berbagai keterampilan teknis seperti pengelasan 3G, 4G, hingga 6G yang banyak dibutuhkan sektor industri.
Pemerintah Provinsi Kepri optimistis cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat terus meningkat melalui kerja sama pemerintah, perusahaan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
“Dengan literasi yang meningkat, akses yang lebih mudah, dan pengawasan yang kuat, perlindungan pekerja di Kepri akan semakin luas,” ujarnya. (*)
Editor : M Tahang