Batampos - Empat dari enam nelayan asal Kepri yang ditahan Polisi Maritim Malaysia akan segera dipulangkan ke tanah air. Sementara dua lainnya, masih akan menjalani persidangan.
Nelayan yang bakal kembali ke Kepri usai ditahan sejak awal akhir Mei 2026 lalu ialah Zainal, 36, Nurfahri, 25, Auzar, 49 dan Heri, 40. Sementara Minan, 35 dan Nanang Fauzi, 38 masih ditahan untuk menjalani persidangan yang dijadwalkan dilakukan pada 30 Juni mendatang.
"Sudah saya koordinasi dengan KJRI, mereka sedang mengurus keimigrasian untuk kepulangan empat nelayan tersebut," kata Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Kepri, Doli Boniara, Jumat (19/6/2026).
Baca Juga: Sony Sonjaya Ungkap Dugaan Pengadaan Fiktif CCTV MBG Senilai Rp300 Miliar
Saat ini, kata Doli pihaknya tengah berkomunikasi dengan advokad untuk mendapatkan kepastian, terkait empat nelayan yang bebas tersebut akan dijadikan sebagai saksi meringankan atau tidak.
Jika diperlukan, maka pemulangan terhadap empat nelayan tersebut akan dilakukan ketika proses persidangan Minan dan Fauzi selesai. Yang jelas, kata Doli keempat nelayan itu sudah dipastikan bebas.
"Jika diperlukan, mereka harus ikut sidang pada 30 Juni mendatang, setelah itu mungkin baru proses pemulangan," tambahnya.
Ia menegaskan, pihak Pemprov Kepri dan KJRI masih berupaya agar dua nelayan lainnya, yang merupakan nakhoda kapal dapat diberikan hukuman seringan-ringannya, baik itu hukuman penjara maupun denda.
Baca Juga: Keenan Wisata Promosikan Dua Event Pariwisata Bergengsi ke Malaysia, Gandeng KJRI Johor Bahru
"Lalu Malaysia dapat mengembalikan kapal nelayan yang disita. Itu yang kita harapkan," tegasnya.
Sebelumnya, pada 31 Mei 2026, dua kapal nelayan Indonesia, KM Baruna Jaya dan KM Hai Yang 3, beserta enam awak kapal ditangkap oleh Polisi Marin Malaysia di perairan sekitar Pulau Aur, Johor.
Keenam nelayan tersebut diduga memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa izin dan tidak membawa dokumen perjalanan. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak