batampos - Empat orang nelayan asal Kepulauan Riau (Kepri) yang dibebaskan oleh Pemerintah Malaysia usai memasuki wilayah perairan tanpa izin, belum dilakukan pemulangan ke Indonesia.
Keempat nelayan yang dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan tersebut yaitu Zainal (36), Nurfahri, 25, Auzar, 49, dan Heri, 40. Kepulangan empat kru KM Baruna dan KM Hai Yang 3 tersebut dilakukan setelah adanya hasil sidang Minan, 35, dan Nanang Fauzi, 38, yang merupakan nakhoda dua kapal ikan tersebut.
"Empat orang nelayan kita yang dibebaskan belum bisa dipulangkan, karena mereka menjadi saksi meringankan dalam sidang Nakhoda masing-masing kapal," kata Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BP2D) Kepri, Doli Boniara, Minggu (28/6).
Baca Juga: Pemulangan Nelayan Kepri dari Malaysia Tertunda, Ini Penjelasan BP2D
Ia menjelaskan, sidang terhadap dua nakhoda kapal ikan tersebut akan dilakukan pada 30 Juni mendatang. Sehingga, empat nelayan yang telah dinyatakan bebas dititipkan sementara di Tempat Singgah Sementara (TSS) Johor Bahru.
Sementara, Minan dan Fauzi ditahan di Penjara Pusat Koreksional Johor Bahru Ulu Choh hingga mendapatkan putusan sidang. Doli menegaskan Pemerintah Provinsi Kepri bersama KJRI Johor Bahru masih terus berupaya memberikan pendampingan hukum kepada dua nelayan yang masih ditahan.
Ia berharap, keduanya dapat memperoleh hukuman seringan mungkin, baik berupa pidana maupun denda. Selain itu, pihaknya juga berharap kapal nelayan yang disita otoritas Malaysia dapat dikembalikan kepada pemiliknya.
“Lalu Malaysia dapat mengembalikan kapal nelayan yang disita. Itu yang kita harapkan,” tegas Doli.
Baca Juga: Puluhan Anak di Bintan Ikut Sunatan Massal Gratis, RSJKO EHD Pastikan Pemantauan Pascaoperasi
Sebelumnya, pada 31 Mei 2026, dua kapal nelayan Indonesia, KM Baruna Jaya dan KM Hai Yang 3, ditangkap Polisi Maritim Malaysia di perairan sekitar Pulau Aur, Johor. Enam awak kapal yang berada di atas kapal turut diamankan.
Mereka diduga memasuki wilayah perairan Malaysia tanpa izin. Saat penangkapan berlangsung, para nelayan juga disebut tidak membawa dokumen perjalanan yang dipersyaratkan. (*)
Editor : M Tahang