Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Internet di Diskominfo Kepri

Mohamad Ismail • Rabu, 1 Juli 2026 | 22:00 WIB
Puluhan CPNS Pemprov Kepri saat pengambilan sumpah menjadi PNS di Aula Gubernur Kepri, Kota Tanjungpinang, Rabu (1/7). F. Mohamad Ismail/Batam Pos
Gedung Diskominfo Kepri yang terletak di Dompak Tanjungpinang. F. Mohamad Ismail/Batam Pos

Batampos - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan layanan internet tahun 2023-2024 di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri.

Saat ini, penyidik pidana khsus Kejati Kepri tengah mengumpulkan bahan keterangan dari pihak-pihak yang diduga kuat mengetahui terjadinya dugaan korupsi di Diskominfo Kepri tersebut.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati mengatakan sejauh ini telah ada sejumlah pihak yang dipanggil, untuk menyampaikan klarifikasi atas dugaan kasus tersebut.

Baca Juga: Ukraina Teken Kontrak Pembelian 16 Jet Tempur Gripen E dari Swedia

"Memang ada, namun sifatnya baru sekadar dimintai klarifikasi dan tahapannya masih penyeludikan," kata Senopati, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, proses hukum akan terus berjalan. Pihaknya, akan menyampaikan informasi secara transparan atas perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

"Untuk siapa saja yang dipanggil, nanti kita cek dulu. Karena kita masih mencari peristiwa kejadiannya terlebih dahulu," ujarnya.

Dari informasi yang diperoleh, Diskominfo Kepri menganggarkan anggaran Rp2,2 Miliar dari APBD tahun anggaran 2023 untuk layanan sewa internet berbasis fiber optic dengan kapasitas 800 Mbps selama 12 bulan. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
#Diskominfo Kepri #korupsi pengadaan layanan internet #Kejaksaan