Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Ratusan Nelayan Pulau Numbing Unjuk Rasa Minta DKP Kepri Sampaikan Penolakan Sedimentasi ke KKP

Mohamad Ismail • Jumat, 17 Juli 2026 | 06:30 WIB
Ratusan warga Pulau Numbing, Kabupaten Bintan berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kepri, Rabu (16/7/2026). F Mohamad Ismail/Batam Pos
Ratusan warga Pulau Numbing, Kabupaten Bintan berunjuk rasa di depan gedung DPRD Kepri, Rabu (16/7/2026). F Mohamad Ismail/Batam Pos

Batampos – Sebanyak ratusan warga Pulau Numbing, Kabupaten Bintan berunjuk rasa ke kantor DPRD Kepri, Kamis (16/7/2026). Mereka menyerukan aspirasi, menolak rencana sedimentasi pasir laut dan minta DKP menyampaikannya ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Perwakilan warga Numbing, Rudi, mengatakan berbagai pertemuan dengan DPRD Kepri maupun Pemerintah Provinsi Kepri belum menghasilkan kepastian terkait nasib rencana sedimentasi pasir laut di perairan pulau yang mereka tempati.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26/ 2023 serta Keputusan Menteri KKP, Pemprov tetap memiliki peran dalam penentuan lokasi sedimentasi pasir laut. Karena itu, ia meminta DKP Kepri turut memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“DKP Provinsi Kepri memiliki andil dalam penentuan lokasi sedimentasi pasir laut. Kami berharap DKP menyurati Menteri KKP terkait penolakan nelayan di Bintan dan Lingga,” ujar Rudi di sela-sela unjuk rasa berlangsung.

Baca Juga: Pedagang Karimun Jual Minyakita di Bawah HET, Alasannya Permudah Uang Kembalian

Menanggapi permintaan para nelayan itu, Kepala DKP Kepri, Said Sudrajat, mengatakan instansinya tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin maupun menghentikan kegiatan sedimentasi pasir laut.

“Kalau itu bukan kewenangan kami. Izinnya di daerah tidak ada sama sekali karena semua kewenangan dari pemerintah pusat,” ujar Said.

Baca Juga: Debit Waduk Turun, Penyaluran Air SPAM IKK Seri Kuala Lobam Kembali Dihentikan

Polemik sedimentasi laut di Pulau Numbing ini masih terus bergulir. Berdasarkan data kependudukan, warga Pulau Numbing memiliki 749 kepala keluarga (KK), dengan sekitar 271 KK berprofesi sebagai nelayan. Penolakan terhadap rencana sedimentasi disebut berasal dari sebagian warga, khususnya sekitar 13 keluarga di Kampung Gudang Arang.

Masyarakat berharap pemerintah pusat dapat membuka ruang dialog dan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penetapan lokasi sedimentasi pasir laut, sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun konflik di kalangan nelayan pesisir pulau tersebut. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
sedimentasi pasir laut Nelayan Pulau Numbing sedimentasi laut Pulau Numbing