Sebut Nilai Penggunaan TKA dalam SPMB Kepri Tidak Adil, Rudi Chua Dukung Ortu Tempuh Jalur PTUN

Mohamad Ismail • Dipublikasikan Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:00 WIB
ANGGOTA DPRD Kepri, Rudi Chua. F Mohamad Ismail/Batam Pos
ANGGOTA DPRD Kepri, Rudi Chua. F Mohamad Ismail/Batam Pos

Batampos - Anggota DPRD Kepri, Rudy Chua menilai penggunaan nilai tes kemampuan akademik (TKA) sebagai penentu seleksi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK 2026 menimbulkan ketidakadilan.

Ia mengaku siap mendampingi orang tua siswa yang merasa dirugikan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Rudy mengakui, ia telah mendapatkan informasi dari orangtua, terkait keluhan penerapan nilai TKA dalam proses SPMB SMA/SMK di Provinsi Kepri. Terlebih, prioritas terhadap nilai TKA tidak memiliki dasar hukum.

"Sehingga terjadinya perlakuan yang tidak adil. Misalnya nilai rapot dan ujiannya bagus, tidak keterima, karena nilai TKA yang rendah," kata Rudy, Jumat (17/7/2026).

Baca Juga: Ramalan Shio 18 Juli 2026, 6 Shio Peluang Emas dan Kesuksesan Makin Dekat

Selain itu, ia menyoroti terkait adanya calon murid yang tidak diterima di sekolah tujuan, usai mendaftar melalui jalur domisili. Yang harusnya murid tersebut diterima, namun terlempar ke sekolah lain karena faktor nilai TKA.

"Harusnya diterima, namun ke lempar ke sekolah lain, karena ada campur aduk dengan nilai TKA. Padahal radius sekolah dengan rumah juga dekat," tambahnya.

Ia juga memastikan, dalam Permendikbud dan SE soal SPMB dari Mendikbud sama sekali tidak menyatakan nilai TKA menjadi syarat utama dalam SPMB 2026. 

Terlebih, saat ini murid tidak diwajibkan untuk mengikuti pelaksanaan TKA. Sehingga, SPMB SMA/SMK di Provinsi Kepri dinilai menimbulkan ketidakadilan bagi banyak pihak.

Baca Juga: Terdesak Kebutuhan Ekonomi, Pasutri Kirim PMI Ilegal ke Singapura

"Temuan kita, 20 persen murid jalur domisili masuk menggunakan TKA," tegasnya.

Rudy menambahkan, orangtua ataupun murid yang merasa dirugikan dengan SPMB 2026 dapat melakukan gugatan ke PTUN. Hal ini dilakukan, untuk menyelesaikan persoalan ketidakadilan tersebut.

"Kita akan bantu untuk melakukan gugatan ke PTUN. Karena terjadinya permasalahan ketidakadilan ini," pungkasnya.

Sementara Sekretaris Dinas Pendidikan Kepri, Sekretaris Siti Hidayati Rochmah mengatakan bahwa pihkanya melaksanakan SPMB sesuai dengan Permendikdasmen nomor 3 tahun 2025 dan Surat Edaran dari Dirjen Paud Dasmen soal SPMB 2026.

"Sementara untuk beda atau tidaknya dengan Provinsi lain, itu tergantung kebijakan daerah. Bisa jadi mempunyai kebijakan sesuai dengan regulasi yang ada," kata Siti, Selasa (30/6).

Ia menjelaskan, calon murid yang melakukan pendaftaran pada jalur prestasi harus memiliki prestasi yang divalidasi oleh pemerintah daerah. Sementara untuk prestasi akademik berupa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) atau prestasi bidang sains, teknologi, riset inovasi, keagamaan dan bidang akademik lainnya.

Baca Juga: Bangun Perdamaian Lintas Agama di Asia Tenggara, Kardinal Quevedo Raih Harmony in Diversity Award di Jakarta

Dalam keputusan Gubernur Kepri terkait SPMB, kuota jalur prestasi akademik berdasarkan nilai TKA sebesar 7,5 persen. Kemudian untuk pengalaman kepengurusan organisasi sekolah 2,5 persen, prestasi akademik individu dan kelompok masing-masing 7,5 persen.

Selain itu, Siti menyebut bahwa seleksi SPMB jalur prestasi akademik juga dapat menggunakan hasil tes TKA, yang berlaku bagi sekolah jenang SMP, maupun SMA. Hal tersebut juga tertuang dalam SE Dirjen PAUD Dasmen 2026.

"Untuk nilai raport standar masing-masing sekolah berbeda dalam memberikan nilai. Untuk TKA bersifat nasional soalnya dan penilaiannya juga jadi lebih objektif," pungkasnya. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
Rudi Chua SPMB 2026/2027 spmb tak adil tka