Batampos – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Riau angka suara. Mereka mengatakan tidak pernah memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat terkait rencana pemanfaatan hasil sedimentasi pasir laut di Perairan Numbing, Kabupaten Bintan.
Kepala DKP Kepri, Said Sudrajat, mengatakan pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan maupun membatalkan izin karena kewenangan kebijakan sedimentasi langsung dari pusat.
“Kalau itu bukan kewenangan kami. Izinnya di daerah tidak ada sama sekali, karena semuanya dari pusat,” ujar Said, Minggu (27/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul informasi dua perusahaan telah memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut (IPPL), sementara puluhan perusahaan lainnya masih berada dalam proses penyelesaian dokumen perizinan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Sedimentasi Laut Indonesia (HPSLI), Jusri Sabri, menyebut kawasan sedimentasi di Perairan Numbing memiliki luas lebih dari 43 ribu hektare yang terbagi menjadi lima blok.
Ia mengatakan terdapat 33 perusahaan yang telah memperoleh izin dari Menteri Kelautan dan Perikanan untuk melanjutkan proses administrasi. Dari jumlah tersebut, 24 perusahaan telah menyelesaikan kajian AMDAL dan dua perusahaan telah mengantongi seluruh izin.
Menurut Jusri, kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 dan bukan merupakan aktivitas pertambangan, melainkan pemanfaatan hasil sedimentasi yang menutupi kawasan terumbu karang.
Pihak perusahaan juga mengklaim kegiatan tersebut bertujuan mengembalikan fungsi ekosistem laut sehingga ikan dan biota laut dapat kembali berkembang.
Selain itu, perusahaan menyatakan siap memberikan kompensasi kepada masyarakat sekitar apabila proyek berjalan. (*)
Editor : Chahaya Simanjuntak