Audit BPK Belum Rampung, Polda Kepri Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Jembatan SP II di Anambas

Chahaya Simanjuntak • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 07:00 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi.

Batampos - Penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang (SP) II Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas. Penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Gokma mengatakan, proses penyidikan masih berjalan. Penyidik telah meminta bantuan BPK RI untuk menghitung potensi kerugian negara dalam proyek senilai Rp77 miliar tersebut.

“Hasil perhitungan kerugian negara belum keluar. Kami masih menunggu hasilnya,” ujar Gokma, kemarin.

Ia mengatakan, permintaan penghitungan kerugian negara tersebut telah diajukan kepada BPK RI sejak beberapa bulan lalu. Penyidik juga telah melakukan ekspose terkait perkara tersebut sebagai bagian dari proses penghitungan kerugian negara.

Baca Juga: Destry Damayanti Pastikan Kepemimpinan BI Tetap Kolektif Kolegial

“Mudah-mudahan bulan depan hasilnya sudah keluar,” katanya.

Menurut Gokma, hasil penghitungan kerugian negara menjadi bagian penting dalam proses penyidikan. Selain untuk mengetahui besaran kerugian yang ditimbulkan, hasil tersebut juga diperlukan penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.

“Ini penting untuk proses penyidikan selanjutnya, termasuk dalam penerapan tersangka,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya calon tersangka dalam perkara tersebut, Gokma menyebut penyidik telah mengantongi pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun, penyidik masih berhati-hati sebelum menetapkan tersangka.

“Kami tidak mau gegabah dalam menetapkan tersangka. Kami harus memastikan alat buktinya kuat,” tegasnya.

Baca Juga: Indonesia Tampil Memukau, Babak Pertama 3-0 Atas Kamboja di Laga Perdana AFF Championship

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Kepri telah meningkatkan penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang II Tarempa dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Dalam proses penyidikan, sekitar 80 saksi telah diperiksa. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat pemerintah daerah, kontraktor pelaksana, tenaga teknis hingga saksi ahli yang dinilai mengetahui proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan jembatan.

Penyidik juga telah berkoordinasi dengan BPK RI untuk menghitung kerugian keuangan negara. Hasil penghitungan tersebut nantinya menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian perkara dan penentuan pihak yang harus bertanggung jawab.

Kejati Tunggu Limpahan Berkas dari Polda Kepri

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sebelumnya menyatakan masih menunggu pelimpahan berkas perkara tahap I dari penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri. Meskipun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterima sejak Mei lalu, hingga kini berkas perkara belum diserahkan kepada jaksa untuk diteliti.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Senopati, mengatakan pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri sebagai pemberitahuan bahwa perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan.

“SPDP sudah kami terima sejak Mei. Bahkan ada lebih dari satu SPDP yang dikirim penyidik. Untuk jumlah pastinya nanti akan saya cek kembali,” ujarnya.

Setelah SPDP diterima, tahapan berikutnya ialah pelimpahan berkas perkara tahap I. Berkas tersebut nantinya akan diteliti jaksa untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil perkara.

Baca Juga: Kursi Eselon II Pemko Batam Mulai Terisi, Dua Pejabat Lagi Segera Pensiun

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pembangunan Jembatan SP II dengan desain awal proyek. Berdasarkan dokumen perencanaan, jembatan tersebut seharusnya dibangun lurus melintasi kawasan laut di sekitar Masjid Agung Baitul Ma’mur.

Namun, dalam pelaksanaannya, konstruksi diduga mengalami perubahan jalur dan pemendekan struktur. Selain itu, sejumlah fasilitas pendukung yang tercantum dalam perencanaan, seperti rest area dan lokasi berdagang, juga diduga belum terealisasi.

Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut sambil menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPK RI. Setelah hasil audit diterima dan alat bukti dinilai cukup, penyidik akan menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan SP II Tarempa tersebut. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
Korupsi Jembatan SP 2 Tarempa tindak pidana korupsi korupsi jembatan Selayang Pandang anambas