BPTD Kepri Targetkan One Gate System Kapal Perintis Berlaku Dua Bulan Lagi

Yashinta • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 11:30 WIB
Kepala BPTD Kelas II Kepri, Dini Kusumahati Damarintan.
Kepala BPTD Kelas II Kepri, Dini Kusumahati Damarintan.

Batampos– Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kepulauan Riau menargetkan penerapan One Gate System pada layanan kapal perintis rute Tanjunguban–Kijang–Kuala Maras–Tarempa (KCTT) dapat diterapkan dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan.

Kepala BPTD Kelas II Kepri, Dini Kusumahati Damarintan, mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta operator kapal yang digelar 8 Juli 2026 lalu.

Melalui sistem baru tersebut, penumpang cukup membeli satu tiket sejak keberangkatan hingga tujuan akhir tanpa perlu turun di pelabuhan transit untuk membeli tiket lanjutan.

Baca Juga: Audit BPK Belum Rampung, Polda Kepri Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Jembatan SP II di Anambas

Petugas nantinya akan melakukan pemeriksaan tiket di atas kapal. Untuk memudahkan proses pemeriksaan, tiket akan dibedakan berdasarkan warna sesuai tujuan penumpang.

Penerapan One Gate System diharapkan mampu memangkas waktu pelayanan sekaligus meningkatkan kenyamanan masyarakat yang menggunakan kapal perintis, terutama warga Natuna dan Kepulauan Anambas yang bergantung pada transportasi laut.

BPTD Kepri juga meminta seluruh operator kapal mempersiapkan sistem pelayanan baru agar implementasi kebijakan dapat berjalan sesuai target.

Di sisi lain, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Batam menyatakan siap mendukung kebijakan tersebut selama telah memiliki dasar regulasi yang jelas.

General Manager ASDP Batam, Reno Yulianto, mengatakan perubahan mekanisme tiket, terutama pada layanan kapal perintis bersubsidi, harus terlebih dahulu mendapat kepastian aturan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: 30 Tahun Jadi Urat Nadi Konektivitas Batam, BBT Perkuat Infrastruktur Digital Gaet Investasi Global

Menurutnya, regulasi tersebut penting agar sistem penjualan tiket baru dapat diakui dalam mekanisme pertanggungjawaban subsidi.

ASDP juga menilai secara teknis penerapan One Gate System memungkinkan dilakukan, termasuk melalui kombinasi pembelian tiket secara daring maupun pelayanan langsung di atas kapal.

Dengan adanya kepastian regulasi, penerapan sistem satu tiket diyakini dapat mempercepat pelayanan penumpang, mengurangi antrean di pelabuhan transit, serta meningkatkan efisiensi transportasi laut di wilayah Kepri. (*)

Editor : Chahaya Simanjuntak
one gate system pelabuhan pelabuhan asdp kapal perintis