batampos – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terkait dugaan korupsi dalam pengadaan seragam pegawai di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kepulauan Riau.
Sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pengadaan tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk Kepala BKAD Kepulauan Riau, Venni Meitaria Detiawati.
"Ya, ada dimintai keterangan oleh jaksa," kata Venni di Tanjungpinang, Rabu (29/7).
Venni menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2025 BKAD mengalokasikan anggaran untuk pengadaan tiga stel seragam bagi pejabat dan pegawai. Namun, realisasi pengadaan hanya dua stel sehingga terdapat selisih anggaran karena satu stel seragam tidak jadi diproduksi.
"Kami menganggarkan tiga baju, tetapi yang jadi hanya dua. Satu baju tidak jadi, sehingga muncul selisih karena memang tidak direalisasikan," ujarnya.
Baca Juga: Mitsubishi New Xforce HEV Meluncur di GIIAS 2026, Bawa Teknologi Hybrid dan Fitur Premium
Ia menyebut harga satu stel seragam ditetapkan sebesar Rp1,7 juta, mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) yang disusun berdasarkan harga pasar. Namun, Venni mengaku tidak lagi mengingat total anggaran pengadaan karena kegiatan tersebut dilaksanakan pada 2025.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Kepulauan Riau, Yovandi Yazid, mengatakan pihaknya belum dapat mengungkap secara rinci perkembangan penanganan perkara karena prosesnya masih berada pada tahap pulbaket.
"Kalau masih pulbaket, kami belum bisa memberikan pernyataan lengkap. Nanti apabila sudah masuk tahap penyidikan, baru kami sampaikan secara detail," kata Yovandi.
Berdasarkan dokumen anggaran BKAD Kepulauan Riau Tahun 2025, pengadaan pakaian dinas dialokasikan melalui tiga paket kegiatan dengan total anggaran Rp733.323.015.
Rinciannya meliputi pengadaan Pakaian Dinas Lapangan (PDL) senilai Rp22.351.515, Pakaian Dinas Harian (PDH) sebesar Rp624.571.500 untuk pengadaan 219 stel pakaian dinas lengkap, serta Jas Safari senilai Rp86.400.000 untuk pengadaan 24 stel.
Selain perkara tersebut, beredar informasi bahwa Venni Meitaria Detiawati juga dilaporkan terkait dugaan pemotongan gaji tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Namun, saat dimintai tanggapan, Venni tidak memberikan komentar mengenai laporan tersebut.
Hingga kini, Kejati Kepulauan Riau menegaskan proses penanganan kasus masih berada pada tahap awal berupa pengumpulan data dan keterangan. Penetapan status hukum terhadap pihak tertentu belum diumumkan. (*)
Editor : Putut Ariyo