Enam Nelayan Kepri Divonis di Malaysia, Denda Capai 1,44 Juta Ringgit

Antara • Dipublikasikan Minggu, 16 Agustus 2026 | 21:45 WIB
Kepala BPPD Kepri, Doli Boniara. ANTARA/Ogen
Kepala BPPD Kepri, Doli Boniara. ANTARA/Ogen

batampos - Bagi enam nelayan asal Kepulauan Riau (Kepri), perjalanan melaut berujung panjang di negeri jiran. Mereka kini harus menjalani proses hukum di Malaysia setelah dinyatakan bersalah memasuki wilayah perairan Sarawak tanpa izin.

Mahkamah Sesyen Kuching, Sarawak, membacakan putusan terhadap keenam nelayan tersebut pada 7 Agustus 2026. Dua orang yang berstatus tekong atau nakhoda masing-masing dijatuhi denda 600 ribu ringgit Malaysia. Sementara empat anak buah kapal (ABK) masing-masing didenda 60 ribu ringgit.

Total denda yang dijatuhkan mencapai 1,44 juta ringgit Malaysia.

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kepri Doli Boniara membenarkan putusan tersebut.

"Putusan mahkamah tersebut dibacakan pada 7 Agustus 2026," kata Doli saat dihubungi di Tanjungpinang, Minggu (16/8).

Jika tidak mampu membayar denda, keenam nelayan tersebut harus menjalani hukuman penjara selama empat bulan.

"Hukuman penjara selama empat bulan berlaku untuk nakhoda maupun ABK," ujarnya.

Tak hanya nelayan yang dijatuhi hukuman. Pengadilan Malaysia juga memutuskan penyitaan kapal, peralatan serta hasil tangkapan ikan yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

Ditangkap dalam Dua Kejadian

Enam nelayan tersebut tidak ditangkap dalam satu operasi.

Doli menjelaskan, Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) menangkap mereka dalam dua kejadian berbeda pada 23 dan 25 Juni 2026.

Mereka diamankan karena memasuki wilayah perairan Sarawak tanpa izin.

Dalam perkara pertama terdapat empat nelayan. Mereka adalah Kamisa, selaku tekong asal Kota Tanjungpinang, serta tiga ABK, yakni Suherman asal Kabupaten Lingga, Ocep Ardiansyah asal Kota Tanjungpinang dan Wahyudi asal Kabupaten Natuna.

Keempatnya menggunakan KM Sky Lower 44.

Sementara dalam perkara kedua terdapat dua nelayan, yakni Suhardi, selaku tekong asal Kabupaten Natuna, dan Kamarulzaman, ABK asal Kabupaten Kepulauan Anambas.

Keduanya menggunakan pompong atau kapal kayu tanpa nama.

Masih Ditahan di Kuching

Usai putusan pengadilan, keenam nelayan tersebut masih berada di Kuching untuk menjalani proses sesuai ketentuan hukum Malaysia.

Doli mengatakan BPPD Kepri telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching untuk memantau kondisi para nelayan sekaligus memastikan pendampingan selama mereka menjalani proses hukum.

Pemerintah Indonesia melalui KJRI Kuching juga akan membantu proses pemulangan mereka setelah seluruh proses hukum dan masa hukuman selesai.

"Semoga setelah menjalani dua pertiga masa hukuman penjara, mereka bisa bebas," kata Doli.

Pendampingan pemerintah menjadi penting bagi keenam nelayan tersebut mengingat mereka masih harus menyelesaikan kewajiban hukum di Malaysia sebelum dapat kembali ke daerah asal.

Bagi keluarga di Kepri, proses itu kini menjadi penantian panjang.

Enam nelayan yang semula berangkat mencari penghasilan di laut harus menghadapi konsekuensi hukum karena aktivitas mereka berujung di wilayah perairan negara lain. (*)

Editor : M Tahang
perairan Malaysia Divonis di Malaysia Nelayan Kepri