batampos – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mendata aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat desil 1 yang berpotensi menerima manfaat dari program 3 juta rumah Presiden RI.
Satgas tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, sekretaris daerah provinsi serta kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, pengembang perumahan, hingga perbankan yang menyediakan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR).
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kepri, Said Nursyahdu, mengatakan hampir seluruh pihak terkait dilibatkan untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.
“Hampir semua stakeholder kita libatkan, mulai dari swasta, OPD terkait hingga pemerintah daerah yang ada di Provinsi Kepri,” kata Said, Kamis (27/8).
ASN dan Warga Kurang Mampu Jadi Sasaran
Said menjelaskan, pembentukan Satgas dilakukan untuk mendukung program pemerintah pusat dalam menyediakan 3 juta rumah layak huni bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk ASN dan warga kurang mampu yang belum memiliki rumah.
Satgas nantinya bertugas merencanakan, mengoordinasikan, hingga mengevaluasi pelaksanaan percepatan pembangunan dan penyediaan perumahan di Kepri.
Salah satu sasaran utama pendataan adalah masyarakat yang masuk desil 1, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan paling rendah berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan.
Selain pendataan calon penerima, Satgas juga bertugas memfasilitasi percepatan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Setelah ini kita terus diskusi, sebab Satgas tidak mungkin menyelesaikan program ini dalam satu tahun,” ujar Said.
Kuota Rumah di Kepri Masih Didata
Hingga saat ini, Pemprov Kepri belum dapat memastikan jumlah rumah yang nantinya dialokasikan melalui program 3 juta rumah tersebut.
Menurut Said, pemerintah masih melakukan pendataan untuk mengetahui jumlah calon penerima sekaligus lokasi yang memungkinkan untuk pembangunan perumahan.
“Lalu di kawasan mana saja yang dapat dibangun, kita masih melakukan pendataan. Yang jelas untuk ASN dan warga kurang mampu yang tidak memiliki rumah,” pungkasnya.
Pendataan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan kebutuhan perumahan, calon penerima, serta lokasi pembangunan yang dapat dikembangkan di wilayah Kepri.
Dengan melibatkan pemerintah daerah, pengembang, dan perbankan sejak awal, Satgas diharapkan dapat mempercepat proses penyediaan rumah sekaligus memastikan program tersebut tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan. (*)
Editor : Putut Ariyo