Gagal Berangkat ke Pesparawi, 27 Anggota PSW Kepri Adukan Nasib ke Presiden

Abdul Azis Maulana • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 06:30 WIB
Kuasa hukum 27 anggota PSW Kepri menyerahkan surat permohonan terkait gagalnya keberangkatan kontingen ke Pesparawi Nasional XIV 2026 kepada pemerintah pusat di Jakarta. (Istimewa)
Kuasa hukum 27 anggota PSW Kepri menyerahkan surat permohonan terkait gagalnya keberangkatan kontingen ke Pesparawi Nasional XIV 2026 kepada pemerintah pusat di Jakarta. (Istimewa)

batampos – Persoalan gagalnya 27 anggota Paduan Suara Wanita (PSW) Kepulauan Riau asal Tanjungpinang berangkat ke Pesparawi Nasional XIV 2026 di Manokwari, Papua Barat, kini dibawa ke tingkat pemerintah pusat.

Kuasa hukum 27 anggota kontingen tersebut dari Cheno Law Firm mendatangi Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, 9 September 2026. Mereka menyerahkan surat permohonan yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.

Surat bernomor 020/PERM-PRESIDEN-RI/CHENO-LF/IX/2026 itu berisi permintaan perhatian khusus dan perlindungan hukum atas persoalan yang oleh kuasa hukum disebut sebagai dugaan penelantaran terhadap anggota kontingen.

Kuasa hukum 27 anggota PSW Kepri, Reno Maratur Munthe, mengatakan langkah tersebut merupakan upaya untuk memperjuangkan hak para anggota kontingen yang tidak dapat mengikuti Pesparawi Nasional XIV di Manokwari.

“Kehadiran kami menyerahkan surat ini secara langsung kepada Bapak Presiden Republik Indonesia adalah bentuk ikhtiar tertinggi dalam memperjuangkan keadilan dan hak-hak dari 27 ibu-ibu kontingen PSW Kepri,” kata Reno, Sabtu (12/9).

Menurut Reno, pihaknya menilai 27 anggota kontingen mengalami kerugian akibat gagalnya keberangkatan. Karena itu, mereka meminta pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap proses hukum yang tengah berjalan di Kepulauan Riau.

Kuasa hukum juga meminta Presiden mendorong Kapolri melalui Kapolda Kepri serta Jaksa Agung melalui Kajati Kepri agar laporan masyarakat terkait persoalan tersebut diproses secara objektif dan profesional.

“Kami meminta atensi khusus, mengawal penegakan hukum di Polda Kepri dan Kejati Kepri, serta mendorong adanya pemulihan hak dan kerugian immaterial bagi para korban,” ujar Reno.

Selain persoalan hukum, pihaknya meminta audit dan evaluasi terhadap tata kelola serta keuangan Lembaga Pengembangan Paduan Suara Daerah (LPPD) Kepri.

“Kami meminta Menteri Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lembaga tersebut,” kata dia.

Menurut Reno, permintaan audit tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberangkatan kontingen. Dugaan itu, kata dia, menjadi bagian dari persoalan yang kini didorong untuk diperiksa melalui mekanisme hukum.

Kuasa hukum juga meminta adanya pemulihan hak bagi 27 anggota kontingen. Bentuk pemulihan yang diminta antara lain ganti rugi atas kerugian materiil serta rehabilitasi atas kerugian immateriil yang disebut mencakup aspek psikologis dan nama baik.

Surat permohonan tersebut ditembuskan kepada sejumlah pejabat dan institusi, di antaranya Menteri Agama, Menteri Hukum, Menteri HAM, Kapolri, Jaksa Agung, Irwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Kapolda Kepri, Kajati Kepri, Gubernur Kepri, serta Ketua Umum LPPN.

Dengan langkah tersebut, persoalan gagalnya keberangkatan 27 anggota PSW Kepri tidak lagi hanya bergulir di tingkat daerah. Kuasa hukum kini meminta pemerintah pusat ikut memberikan perhatian dan mengawal proses penyelesaian persoalan tersebut. (*)

Editor : M Tahang
PSW Kepri Pesparawi Nasional XIV 2026 Adukan Nasib ke Presiden