batampos- Saat ini, SPBU yang ada di Pulau Karimun masih menerima pendaftaran bagi pemilik kendaraan bermotor untuk mendaftarkan kendaerannya guna mendapatkan barcode. Khususnya, jenis roda empat. Sehingga, dapat ditunjukkan kepada operator atau petugas di SPBU ketika akan mengisi bahan bakar khusus penugasan (BBKP) jenis pertalite dan solar subsidi.
Pimpinan PT Ology Karimun Bumi Sukses (OKBS) yang mengelola SPBU Jalaqn Poros, Tanjungbalai Karumun, Yuswar Yahyanati yang dikonfirmasi Batam Pos, Jumat (15/11) mengatakan, bagi pemilik kendaraan roda empat masih bisa melakukan pendaftaran untuk memperoleh barcode sampai dengan Minggu (24/11).
''Karena, mulai akhir bulan ini atau tepatnya pada Senin (25/11) SPBU Jalan Poros akan melakukan uji coba penggunaan barcode terhadap kendaraan yang akan mengisi atau membeli BBKP jenis pertalite dan solar subsidi. Meski demikian, jika tidak memiliki barcode, tetap akan dilayani. Hanya saja jumlah pembelian terbatas,'' ujarnya.
Jumlah pembatasan bagi kendaraan roda empat yang belum memiliki barcode, lanjutnya, maksimal 10 liter. Baik dalam bentuk BBM jenis pertalite dan solar subsidi. Kemudian, bagi kendaraan yang sudah memiliki barcode maksimal dapat melakukan pembelian pertalite atau solar subsidi sebanyak 120 liter per hari.
''Untuk jumlah kendaraan yang terdaftar di SPBU Jalan Poros dan sudah memiliki barcode sebanyak 500 kendaraan. Jumlah ini tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah. Bagi masyarakat yang belum memiliki barcode, maka bisa datang ke SPBU jalan Poros atau SPBU lainnya yang ada di Pulau Karimun,'' jelasnya.
Kabid ESDM Kabupaten Karimun, Vandarones Purba yang dikonfirmasi secara terpisah membenarkan bahwa mulai Senin (25/11) seluruh SPBU yang ada di Kabupaten Karimun mulai melakukan uji coba penggunaan barcode dalam pembelian atau pengisian BBM bersudisi..''Saya sudah koordinasi ke ESDM Pusat untuk Karimun akan mulai uji coba menggunakan barcode,'' jelasnya.
Namun, tambahnya, bagi masyarakat yang belum memiliki barcode tetap harus dilayani dan dapat membeli BBM jenis pertalite dan solar subsidi. Namun, dibatasi jumlahnya hanya sampai 10 liter. Artinya, bukan dibatasi untuk membeli, melainkan dibatasi jumlah pembeliannya bagi yang belum memiliki barcode. (*)
Editor : Tunggul Manurung