Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Ketahuan saat X Ray Barang Bawaan, Selundupkan Narkoba, Dua Penumpang Kapal dari Malaysia Ditangkap Petugas BC Karimun

Sandi Pramosinto • Sabtu, 7 Juni 2025 | 16:00 WIB
Kasi Penindakan KPPBC TMP B Karimun Reza didampingi Kasat Narkoba AKP Arif Ridho menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari dua orang penumpang yang baru datang dari Malaysia.
Kasi Penindakan KPPBC TMP B Karimun Reza didampingi Kasat Narkoba AKP Arif Ridho menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari dua orang penumpang yang baru datang dari Malaysia.

batampos- Petugas BC yang bertugas di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun
berhasil menangkap dua orang penumpang yang baru tiba dari Malaysia. Penangkapan ini
dilakukan karena kedua penumpang menyimpan atau menyembunyikan narkotika jenis sabu. Dua penumpang yang ditangkap tersebut berinisial Lh, 42 dan Mr, 59.

''Penangkapan terhadap kedua pelaku penyelundup sabu dari Malaysia tersebut dilakukan pada waktu yang berbeda. Untuk tersangka Lh ditangkap pada Minggu (25/5) dengan barang bukti sebanyak 3 paket sabu seberat 123,7 gram. Barang bukti sabu disimpan di dalam kopi instan untuk menghindari agar petugas BC tidak mengetahui,'' ujar Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B TBK, Muhammad Iqbal Reza, di Mapolres Karimun, Kamis (5/6).

Diketahuinya Lh membawa sabu, katanya, setelah barang bawaan penumpang harus melalui
pemindaian mesin X-ray. Saat itu, petugas mencurigai isi dari kemasan kopi instan milik
tersangka. Setelah dibuka, ternyata kecurigaan petugas BC terbukti ada barang terlarang yang
coba diselundupkan.

''Kemudian, pada akhir Mei atau tepatnya Sabtu (31/5) petugas BC di Pelabuhan Internasional kembali menemukan barang terlarang berupa sabu yang coba diselundupkan dengan cara dimasukkan ke dalam kemasan deodoran. Petugas dapat membaca setiap barang yang masuk melalui mesin X-ray. Pelakunya adalah pria berinisial Mr dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 12,7 gram,'' jelasnya.

Dikatakannya, modus penyelundupan sabu yang dilakukan Lh dan Mr merupakan kamuflase agar petugas BC tidak mengetahuinya. Mereka yang terlibat ini menggunakan modus perlintasan dengan pola pekerja migran. Karena, rata-rata kurang dari satu bulan di Malaysia lalu kembali ke Indonesia.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho menyebutkan, dari catatan
kepolisian, tersangka Lh merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap BNN. ''Ketika itu Lh terlibat peredaran narkoba jenis dengan pil ekstasi. Sedangkan, tersangka Mr belum belum memiliki catatan kriminal sebelumnya,'' terangnya. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#kabupaten karimun #Selundupkan #malaysia #kapal #narkoba