batampos- Nasib 940 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) tahap satu dan tahap dua dengan lulus dengan kode R3, R4 dan R5 masih belum jelas. Apakah akan diberhentikan atau tidak.
Apalagi, gaji untuk membayar insentif sudah tidak ada lagi pada Juni lalu. Ditambah lagi aturan untuk mengangkat atau memberlakukan sebagai pekerja paruh waktu belum terbit.
Bupati Karimun, Iskandarsyah yang dikonfirmasi Batam Pos, Senin (7/7) mengatakan, untuk
mendapatkan kepastian terhadap nasib 940 orang P3K tersebut, dia sudah merencanakan untuk berkoordinasi langsung dengan badan kepegawaian negara (BKN).
''Saya sudah arahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karimun untuk memastikan status 940 orang P3K yang lulus dengan kode R3, R4 dan R5,'' ujarnya.
Selain BKPSDM, lanjut Bupati, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karimun nanti akan berkoordinasi dengan Komisi satu DPRD Kabupaten Karimun yang membidangi masalah kepegawaian untuk membicarakan hal ini. Sehingga, masalah 940 orang P3K ini bisa mendapatkan solusi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karimun, MS Sudarmadi secara terpisah menyebutkan, sesuai dengan arahan dari Bupati Karimun, maka sebelum melakukan pertemuan dengan pihak BKN, memang terlebih dulu akan koordinasi dengan komisi satu DPRD.
''Diharapkan kita dengan komisi satu DPRD Kabupaten Karimun bisa sama-sama berkoordinasi
langsung ke BKN. Dalam hal ini apakah BKN pusat atau BKN Regional XII Pekanbaru. Kita masih menunggu jadwal pertemuan dengan komisi satu. Setelah itu, baru akan berkoordinasi dengan pihak BKN. Kita tentunya berharap nasib 940 orang P3K yang lulus dengan status R3, R4 dan R5 ini segera selesai,'' ungkapnya. (*)
Editor : Tunggul Manurung