Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Doni Emosi, Aniaya Balita hingga Tewas, Dalam Rekonstruksi, Tersangka Lakukan 21 Adegan

Sandi Pramosinto • Sabtu, 19 Juli 2025 | 08:00 WIB

Tersangka dikawal ketat saat melakukan rekonstruksi penganiayan balita hingga tewas.
Tersangka dikawal ketat saat melakukan rekonstruksi penganiayan balita hingga tewas.
batampos- Satreskrim Polres Karimun, Jumat (18/7) menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan balita yang menyebabkan kematian dengan tersangka Doni alias Rajab, 25. Kasus ini terjadi pada 12 Juni 2025 di rumah korban di Telaga Tujuh, Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun.

Ada 21 adegan rekonstruksi yang diperagakan oleh tersangka dimulai ketika korban tidak bisa menahan emosi terhadap korban berinisial Sa, 2. Sampai akhirnya tersangka melakukan penganiayaan yang tidak sepantasnya terhadap korban yang saat itu sedang demam. Pada saat rekonstruksi dilaksanakan, juga disaksikan JPU dan pengacara tersangka.

Kanit II PPA Satreskrim Polres Karimun, Ipda Ivan yang memimpin jalannya rekonstruksi didampingi personil polisi dari Samapta mengatakan, rekonstruksi dilaksanakan sebagai bagian bagian dari proses penyidikan perkara. Sehingga, dapat mengungkap kronologi kejadian yang sebenarnya.

"Polisi melakukan reka ulang atau rekonstruksi adegan terkait tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Ada sebanyak 21 adegan diperagakan dari awal pelaku melakukan penganiayaan, sampai pelaku membawa korbannya ke rumah sakit,'' ujarnya usai rekonstruksi.

Dilaksanakannya rekonstruksi ini, tambahnya, untuk mengetahui fakta- fakta saat kejadian penganiayaan berlaku. Kemudian, untuk menyinkronkan keterangan tersangka dan saksi dengan fakta di lapangan.
Selain itu, juga untuk mendapatkan petunjuk dan fakta dari peristiwa yang terjadi pada saat kejadian.

"Tersangka terlihat beberapa kali melakukan penganiayaan, Mulai dari menendang, membanting ke ubin, mencubit dan mencekram dagu korban. Dengan selesainya rekonstruksi, maka saat ini kita sedang melengkapi berkas penyidikan. Setelah selesai, maka untuk dilimpahkan ke JPU di Kejaksaan Negeri Karimun. Dalam perkara ini tersangka Doni dijerat pasal 80 ayat 3 jo pasal 76 huruf c UU RI Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak atau subsider Pasal 338 KUH-Pidana,'' jelasnya. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#Aniaya Balita #rekonstruksi