batampos- Satreskrim Polres Karimun, Senin (11/8) melaksanakan rekonstruksi atau reka
ulang peristiwa kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Arya Soma, alias Arya, 21 terhadap istrinya Mardiana alias Ana, 19. Peristiwa pembunuhan sadis ini terjadi pada Minggu malam, 20 Juli 2025 di tanah kosong samping SMA Negeri 1 Karimun, Kecamatan Tebing.
''Ada 19 adegan yang diperagakan oleh tersangka Arya Soma dalam rekonstruksi kasus
pembunuhan yang menyebabkan Mardiana Meninggal dunia. Rekonstruksi ini perlu dilaksanakan untuk memastikan peristiwa yang terjadi dan dalam rangka pemberkasan berita acara,'' ujar Kanit Resmob Polres Karimun, Ipda Kevin kepada Batam Pos.
Dari rekonstruksi yang dilaksanakan oleh tim hari ini (Senin), katanya, diketahui sejak awal
tersangka memang sudah cemburu dengan korban. Dan, sebelum penganiayaan secara brutal
terjadi, tersangka memang sudah janjian dengan korban untuk jalan bersama. Pada saat jalan
bersama tersebut tersangka sudah membawa pisau dari rumah.
''Pada adegan rekonstruksi nomor 6, tersangka membawa korban ke lokasi kejadian dan
kemudian ketika tersangka masih di atas motor sudah menyakiti korban. Caranya dengan
menyikut korban menggunakan tangan kiri sehingga mengenai wajah korban. Setelah itu korban turun dari sepeda,'' jelasnya.
Pada adegan rekonstruksi nomor 8, tambah Kevin, tersangka Atrya yang masih dudu di sepeda
motor mengeluarkan pisau yang diselipkan di celana bagian depan. Dan, kemudian di adegan 9
langsung menikam ke arah wajah korban. Sehingga, menyebabkan luka robek di wajah korban.
Pada adegan selanjutnya korban menunduk karena kesakitan. Pada saat korban menunduk
tersangka secara bertubi-tubi menikam bagian punggung dan juga tengkuk korban.
Seperti berita di Batam Pos, pada Senin, 21 Juli 2025 pelajar SMA Negeri 1 Karimun menemukan mayat yang terkapar bersimbah darah di tanah kosong yang berada di samping sekolah. Kemudian hal ini dilaporkan ke pihak kepolisian. Hasil dari pemeriksaan tim medis, ada 34 tusukan benda tajam yang bersarang di tubuh korban. Khususnya wajah dan punggung. Tersangka sendiri ditangkap pada Selasa 22 Juli 2025 di Kecamatan Meral Barat. (*)
Editor : Tunggul Manurung