batampos- Dua orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang lulus tahap dua dan sudah mendapatkan surat keputusan (SK) kontrak 5 tahun memilih berhenti dari jabatan sebagai P3K. Hal ini disebabkan karena penempatan unit kerja bukan di tempat awal dimana kedua pegawai tersebut pertama bekerja.
Pj Sekda Karimun, Djunaidy yang dikonfirmasi Batam Pos, Rabu (17/9) melalui Kepala Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, MS Sudarmadi membenarkan ada dua orang P3K yang berasal dari kelulusan tahap dua berhenti.
''Setelah kami tanyakan mengapa berhenti menjadi P3K alasannya ikut suami. Tapi, penyebab utama karena penempatan tidak di tempat bekerja pertama kali,'' ujarnya.
Selain dua orang P3K yang berhenti, tambah Sudarmadi, ada tiga orang P3K tahap dua lainnya yang mengundurkan diri tapi tidak berhenti. Melainkan memilih menjadi tenaga honorer kembali dan saat ini namanya juga masuk dalam daftar P3K paruh waktu.
Penyebab mengundurkan diri sama dengan dua orang tadi. Yakni, penempatan tidak sesuai dengan tempat kerja awal mulai bekerja. Dan, menjadi tenaga honorer kembali setelah mengundurkan diri dari P3K sesuai aturan saat ini diperbolehkan.
''Jadi, mereka ini (dua berhenti dan tiga mengundurkan diri, red) ini tempat bekerja awal itu di
Pulau Karimun. Melainkan, ditempatkan di luar Pulau Karimun. Hal ini diketahui setelah formasi dari pusat terbit. Artinya, tidak ditempat kerja awal bekerja sebagai tenaga honorer. Dan, untuk diketahui pada waktu P3K tahap satu dan dua penempatan honorer yang lulus itu sepenuhnya kewenangan dari pusat. Kami di daerah hanya menerima saja,'' jelasnya.
Menyinggung tentang pengangkatan P3K paruh waktu, Sudarmadi menyebutkan, persetujuan dari BKn sudah ada dan rencananya Jumat (19/9) baru akan mengambil formasi dari kementerian.
''Formasi untuk paruh waktu pegawai honorer yang lulus seleksi P3K dengan kode R3, R3T dan R4 akan diserahkan serentak Jumat di Jakarta. Kemudian, Senin (22/9) setelah ditandatangani Pak Bupati baru akan kita umumkan di website resmi BPKSDM,'' terangnya. (*)
Editor : Tunggul Manurung