batampos- Kanwil DJBC Khusus Kepri, Selasa (7/10) melaksanakan pemusnahan terhadap barang milik negara (BMN) yang merupakan hasil penindakan periode 2022-2025. Ada berbagai macam jenis barang hasil penindakan BC yang dimusnahkan. Diantaranya, 4,9 juta batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai.
Kemudian, minuman beralkohol (Mikol) dalam bentuk ribuan kaleng jenis bir dan botol serta
pakaian bekas dalam bentuk karungan dan bal. Juga ada kasusr, sepeda dan juga ban kendaraan bermotor. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp5,4 miliar lebih dengan potensi kerugian negara Rp3,5 miliar lebih.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi menyebutkan, barang bukti yang
dimusnahkan ini merupakan eks BMN periode 2022-2025 dengan jumlah penindakan sebanyak
244 pelanggaran. ''Terdiri dari 78 pelanggaran yang berasal dari penindakan Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan 166 berasal dari penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun,'' ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan program Asta Cita Presiden RI, katanya, Kanwil DJBC Khusus Kepri
dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan BC Tipe Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun akan
terus melakukan upaya dan komitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector. Yakni, melindungi masyarakat dari peredaran barang yang dilarang dan dibatasi. Serta mengamankan keuangan negara dari potensi kerugian yang timbul melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan terhadap BMN eks penindakan dilakukan di dalam kawasan Kanwil DJBC Khusus
Kepri. Untuk pemusnahan rokok ilegal tanpa pita cukai dilakukan dengan cara dibakar. Kemudian, untuk Mikol dan juga barang lainnya dimusnahkan dengan cara digilar menggunakan alat berat. Kegiatan ini disaksikan para kepala instansi terkait di Karimun. (*)