Batam Kepulauan Riau Nasional Internasional Ekonomi & Bisnis Hukum & Kriminal Lifestyle Olahraga

Terbitkan Sporadik di Lahan Mangrove, Kades Sugie dan Tokoh Masyarakat Ditahan Jaksa Karimun

Sandi Pramosinto • Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:58 WIB
Kades Sugie dan tokoh masyarakat yang ditahan jaksa akibat terbitkan sporadik di lahan mangrove.
Kades Sugie dan tokoh masyarakat yang ditahan jaksa akibat terbitkan sporadik di lahan mangrove.

batampos- Jaksa penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Rabu (29/10) melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar Kabupaten Karimun berinisial M (Mawasi, red). Selain itu, jaksa penyidik juga melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial Dj (Djuniman, red) yang dianggap tokoh masyarakat di Desa Sugie.

Kepala Kejari Karimun, Denny Wicaksono didampingi Kasi Pidsus, Dedy Juniarto dan Kasi
Intelijen, Herlambang Adhi Nugroho kepada wartawan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Kades Sugie, Kecamatan Sugie berinisial M dan satu orang tokoh masyarakat di sana berinisial Dj terkait dugaan tindak pidana korupsi penerbitan surat keterangan penguasaan tanah (SPKT) atau sporadik di Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun pada periode 2023-2024.

''Surat perintah penyidikan Nomor : PRINT-03/L.10.12/Fd.2/09/2025 sudah dikeluarkan pada 24  September 2025. Sebelum ditetapkan tersangka, keduanya berstatus saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan, maka disimpulkan telah cukup bukti, maka keduanya ditingkatkan statusnya sebagai tersangka. Keduanya disangkakan dengan Pasal 9 jo pasal 15 jo pasal 12 huruf a jo pasal 5 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,'' ujarnya.

Kasus ini, kata Kajari, bermula Adapun pada akhir tahun 2023, terdapat investor yang memerlukan lahan sesuai izin dan rencana kegiatan usaha di Desa Sugie. Kemudian, tersangka Dj berfikir mengajak masyarakat Desa Sugie yang merupakan kelompoknya melakukan pengurusan alas hak surat pernyataan penguasaan fisik bidang tTanah atau Sporadik. Selanjutnya, Dj mengajukan kepada tersangka M selaku kades, namun tidak direspon. Hal ini disebabkan kedua tersangka sudah lama ada masalah pribadi.

''Kemudian, tersangka Dj melalui Saksi Salim yang mengenal tersangka M untuk menemui M agar mau menerbitkan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau Sporadik dengan iming-iming janji dari tersangka Dj akan mendapatkan keuntungan jika surat tersebut terbit. Atas dasar hal tersebut tersebut tersangka M akhirnya mau menerbitkan sporadik tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu dan pengukuran sesuai ketentuan yang berlaku. Serta tidak dilakukan pencatatan pada buku register secara sah,'' ungkap Kajari.

Dikatakannya, bahkan diketahui dan disadari oleh tersangka M dan tersangka Dj bahwa
masyarakat yang namanya tercantum dalam Sporadik tersebut tidak pernah menguasai lahan dan tidak mengetahui lokasi lahan tersebut. Selain itu beberapa orang dari luar Desa Sugie dipergunakan KTP dan KK nya oleh Dj untuk memperoleh surat tanah sporadik tersebut.

''Lahan yang diterbitkan surat tanah sporadik tersebut diketahui juga merupakan lahan mangrove lebat dan diantaranya diduga merupakan kawasan hutan. Untuk jumlah Sporadik yang sudah diterbitkan sebanyak 44 sporadik dengan luas 78 hektar. Meski demikian, terhadap surat tanah sporadik tersebut sudah dibatalkan,'' jelasnya.

Dalam kasus ini, tambah Kajari, pemeriksaan terhadap saksi lebih 50 orang. Penahanan dalam kasus ini dilakukan dengan mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif. Yakni, kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Pihak Kejari Karimun menegaskan, penetapan dan penahanan kedua tersangka merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung program prioritas Jaksa Agung dalam pemberantasan korupsi yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.

''Dalam perkara ini semoga dapat menjadi pembenahan pemerintah desa dan
Pemerintah Kabupaten Karimun dalam hal penertiban pengelolaan administrasi pertanahan
yang adil, profesional dan taat aturan. Serta memperhatikan hak dan rasa keadilan masyarakat dalam administrasi pertanahan termasuk terjaganya kelestarian kawasan mangrove. Sehingga kedepannya dengan tertib dan taat hukum pengelolaan administrasi pertanahan oleh pemerintah desa dan Pemerintah Kabupaten Karimun dapat menumbuhkan iklim investasi di Kabupaten Karimun,'' tegasnya. (*)

Editor : Tunggul Manurung
#Sporadik #mangrove